Terungkap, Tersangka Judi Online Kendalikan ASN Komdigi untuk Lindungi Situs Ilegal
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi.- Foto: Ist.-
JAKARTA, HARIANOKUSELATAN.ID - Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi, mengungkapkan bahwa tersangka Adhi Kismanto (AK) mampu mengatur sejumlah oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk melindungi situs-situs judi online ilegal. Fakta ini terungkap dalam penyelidikan yang sedang berlangsung.
Adhi Kismanto, yang menjadi salah satu tersangka utama dalam kasus ini, diduga memiliki pengaruh besar untuk mengendalikan beberapa ASN di Komdigi. Tujuannya adalah memastikan situs-situs judi online yang telah memberikan "koordinasi" kepada pihaknya tetap aktif dan tidak diblokir oleh otoritas yang berwenang.
"Tersangka AK mengkoordinir oknum di Komdigi agar menjaga website judi online yang sudah berkoordinasi agar tidak diblokir. Ia mengendalikan oknum ASN sesuai peran masing-masing," ujar Ade Ary kepada wartawan pada Jumat, 29 November 2024.
Ade menjelaskan bahwa Adhi, yang saat itu menjabat sebagai staf ahli di Komdigi, memiliki akses strategis dalam sistem pemblokiran konten negatif. Meskipun sebelumnya Adhi pernah gagal dalam seleksi sebagai teknisi pemblokiran, ia akhirnya dipekerjakan di kementerian tersebut dengan tugas yang memungkinkan dirinya untuk mengelola pemblokiran situs.
BACA JUGA:Lapas Muaradua Gelar Upacara HUT KORPI
BACA JUGA:Guru MTs Ajak Siswa Baca Yasin Setiap Jumat
Penangkapan Jaringan Judi Online
Dalam perkembangan kasus ini, Polda Metro Jaya telah menangkap sebanyak 24 orang yang terlibat dalam jaringan judi online. Para tersangka ini termasuk pegawai dan staf ahli Komdigi, yang diduga berperan aktif dalam melindungi situs-situs ilegal tersebut.
Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi Karyoto, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari operasi besar-besaran untuk memberantas jaringan judi online yang semakin meresahkan masyarakat. "Hingga saat ini, 24 orang telah ditangkap, sementara empat lainnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)," ujar Karyoto dalam konferensi pers di Markas Polda Metro Jaya pada Senin, 25 November 2024.
BACA JUGA:Sindikat Narkoba Internasional Gagal Edarkan Sabu Tahun Baru
BACA JUGA:Pemerintah Berencana Cabut Subsidi BBM Ojek Online
Dari 24 tersangka yang ditangkap, sejumlah nama dengan inisial seperti A, BN, HE, B, BS, HF, BK, JH, dan lainnya telah diamankan. Adapun empat tersangka yang masih dalam pencarian memiliki inisial DI, FD, SA, dan YR. Selain itu, beberapa nama lain yang juga dicari termasuk YP, RP, AP, RD, RR, D, E, dan T.
Kasus ini menunjukkan betapa luasnya jaringan yang terlibat dalam melindungi operasi judi online ilegal, dengan keterlibatan oknum dari lembaga negara yang seharusnya bertugas menjaga integritas digital. Penyelidikan lebih lanjut terus dilakukan untuk mengungkap pelaku lainnya dan memastikan situs-situs ilegal tersebut dapat diblokir secara permanen.