Sindikat Narkoba Internasional Gagal Edarkan Sabu Tahun Baru
Polres Metro Jakarta Selatan berhasil menggagalkan peredaran narkoba jaringan internasional yang diduga berasal dari Malaysia. Foto: Fajar Ilman.-Foto: Fajar Ilman.-
JAKARTA, HAIANOKUSELATAN.ID – Kepolisian Resor (Polres) Metro Jakarta Selatan berhasil menggagalkan upaya peredaran narkoba yang melibatkan sindikat internasional, yang diduga berasal dari Malaysia.
Pengungkapan ini melibatkan beberapa tersangka, termasuk dua orang yang terlibat dalam jaringan internasional, yakni RHY (42) dan RJ (31).
Wakasat Narkoba Polres Jakarta Selatan, AKP Telly Areska Putra, menjelaskan bahwa barang haram tersebut direncanakan untuk diedarkan pada momen pergantian tahun.
"Jaringan yang terungkap ini melibatkan pengiriman sabu dari Malaysia ke Indonesia, dan rencananya barang ini akan diedarkan pada saat tahun baru," ujar Telly pada Jumat, 29 November 2024.
BACA JUGA:Guru MTs Ajak Siswa Baca Yasin Setiap Jumat
BACA JUGA:Kapolres OKU Selatan Ajak Masyarakat Tetap Jaga Persatuan
Sebagian besar tersangka lainnya diketahui bekerja tidak tetap atau wiraswasta, meskipun beberapa di antaranya berperan sebagai kurir narkoba dengan imbalan yang bervariasi. Beberapa tersangka menggunakan hasil penjualan narkoba untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Berdasarkan penyelidikan, RHY dan RJ terlibat dalam transaksi narkoba yang melibatkan pengiriman sabu dari Malaysia. RHY mengaku menerima narkotika jenis sabu dari seseorang yang kini menjadi daftar pencarian orang (DPO) dan diduga berada di Malaysia. Barang tersebut diambil oleh RHY dari sebuah mobil yang terparkir di rumah sakit Pekanbaru tanpa pengemudi. RHY kemudian membawa mobil tersebut ke Bandar Lampung dan menyimpan 8 bungkus sabu di rumah kontrakannya.
BACA JUGA:Pemerintah Berencana Cabut Subsidi BBM Ojek Online
BACA JUGA:Lapas Muaradua Gelar Upacara HUT KORPI
Sebagian sabu disimpan oleh RJ di lokasi yang telah ditentukan, sementara 1 bungkus sabu ditukar dengan mobil Mitsubishi Pajero tanpa surat-surat yang sah. Pengembangan selanjutnya membawa petugas ke rumah kontrakan RHY di Sukarame, Bandar Lampung, di mana ditemukan 5 bungkus sabu dengan total berat 5,294 kilogram yang disimpan dalam tas merek Fendi.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009, yang mengancam hukuman penjara minimal 5 tahun hingga 20 tahun, bahkan seumur hidup, serta denda hingga Rp10 miliar.