Polisi Gerebek Kebun Ganja Rumahan di Cengkareng, 40 Pohon Ditanam di 16 Pot

Kasatres narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Chandra Mata Rohansyah mengungkapkan hasil penggerebekan kebun ganja rumahan sebanyak 16 pot pohon ganja yang terdiri dari 40 pohon. -Foto: Candra Pratama.-

JAKARTA, HARIANOKUSELATAN - Tim Polres Metro Jakarta Barat menggerebek kebun ganja rumahan di Jalan Pedongkelan Belakang, Kelurahan Kapuk, Kecamatan Cengkareng, pada Rabu, 13 November 2024. Penggerebekan ini mengungkapkan 16 pot berisi 40 pohon ganja yang ditanam di dalam rumah tersebut.

 

 

Kasatres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Chandra Mata Rohansyah, mengatakan bahwa selain menemukan tanaman ganja, polisi juga mengamankan 19 paket ganja siap edar dan 274 gram daun ganja kering. "Kami juga menemukan beberapa peralatan seperti pupuk yang digunakan untuk membudidayakan tanaman ganja," ungkap AKBP Chandra.

 BACA JUGA:Kasus Perdagangan Orang: Tiga Tersangka Ditangkap, Kirim Pekerja Ilegal ke Irak

BACA JUGA:17 Kendaraan Terlibat Kecelakaan di Tol Cipularang, Jumlah Korban 24 Orang

Penggerebekan ini bermula dari laporan masyarakat yang melaporkan aktivitas mencurigakan di lokasi kejadian. Setelah melakukan penyelidikan, polisi mendapati bahwa rumah tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkoba. Ketika petugas tiba, kedua pelaku berada di dalam kamar. Dalam penggeledahan, polisi menemukan sebuah tas hitam yang berisi 19 bungkus ganja, satu bundel papir mild, dan ganja kering yang disimpan di lemari.

 BACA JUGA:Hakim Kabulkan Praperadilan, Status Tersangka Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Gugur

BACA JUGA:7 Napi di Rutan Salemba Jebol Teralis dan Kabur Lewat Saluran Air

Salah satu pelaku, AJ (36), mengakui bahwa barang bukti tersebut miliknya dan menjelaskan bahwa ganja tersebut telah beberapa kali dijual kepada pembeli. Harga jualnya berkisar antara Rp 50.000 hingga Rp 100.000 per paket.

 

Pelaku kini dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan