Menggali Peraturan Baru SPBE, Diskominfo OKU Selatan Siap Tingkatkan Keamanan Sistem

--

Harianokuselatan.bacakoran.co , Muaradua – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, yang dipimpin oleh Kepala Dinas Zakiah, S.E., M.M., turut berpartisipasi dalam Webinar Sandikamimania Seri #53 bertema "Yuk Kenalan dengan Peraturan Baru tentang Audit Keamanan SPBE," pada Rabu (23/10/2024).

Kegiatan ini diadakan secara daring dan berlangsung di Aula Vidcon Diskominfo OKU Selatan dengan diikuti oleh Tim SPBE Diskominfo OKU Selatan.

Webinar dibuka oleh Kepala Diskominfo Jawa Barat, Dr. Ika Mardiah, M.Si., yang memaparkan pentingnya audit keamanan SPBE sebagai bagian dari Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi.

Menurutnya, audit ini mencakup keamanan sistem SPBE dengan indikator utama, yaitu kebijakan internal audit teknologi informasi (Indikator nomor 9) dan pelaksanaan audit keamanan SPBE (Indikator nomor 31) yang akan dinilai dalam Tingkat Kematangan SPBE pada lima level.

Dr. Ika menjelaskan bahwa penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018.

BACA JUGA:Tersangka Korupsi LRT Sumsel Senilai Rp1,3 Triliun Kembali Diperiksa Kejati

BACA JUGA:OKU Selatan Raih Juara Umum dalam Festival Lomba Tunas Bahasa Ibu Tingkat Provinsi Sumsel 2024

Hal ini merupakan tanggapan pemerintah terhadap kebutuhan layanan publik berbasis teknologi informasi.

Selanjutnya, Frizka Ferina dari Direktorat Keamanan Siber dan Sendi Pemerintah Pusat Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) menyampaikan sosialisasi terkait Peraturan BSSN No. 8/2024 tentang Standar dan Tata Cara Pelaksanaan Audit Keamanan SPBE.

Dalam paparannya, Frizka menjelaskan bahwa audit keamanan SPBE yang dilakukan oleh Lembaga Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi (LATIK) terakreditasi berlaku untuk aplikasi dan infrastruktur SPBE tertentu, kecuali yang masuk kategori IIV sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Audit Keamanan SPBE terhadap Aplikasi Khusus dan Infrastruktur SPBE di Instansi Pusat tertentu wajib dilakukan minimal satu kali dalam dua tahun,” ujar Frizka

Dengan partisipasi ini, Diskominfo OKU Selatan berharap mampu meningkatkan kualitas keamanan sistem SPBE, guna mendukung penyelenggaraan pemerintahan berbasis elektronik yang lebih aman dan efisien.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan