KPK Jadwalkan Ulang Pemanggilan Direktur PT Ekamaz Putra Persada

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalan ulang Direktur PT Ekamaz Putra Persada periode 2020, Prima Riza Kadavi (PRK) dengan alasan sakit. -Foto: Ayu Novita.-

JAKARTA, HARIANOKUSELATAN.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunda pemanggilan Direktur PT Ekamaz Putra Persada periode 2020, Prima Riza Kadavi (PRK), karena alasan kesehatan.

 

Pemanggilan ini berkaitan dengan penyelidikan dugaan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Banjarnegara pada tahun 2017-2018.

 

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap PRK semula dijadwalkan pada Senin, 14 Oktober 2024, di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta.

 BACA JUGA:MAN 01 OKU Selatan Launching Kelas Digital

BACA JUGA:Kemenag Lakukan Pendampingan Hukum Penerbitan Sertifkat Tempat Ibadah

"Saksi PRK meminta penjadwalan ulang dengan alasan sakit," ujar Tessa dalam pernyataan tertulis pada Selasa, 15 Oktober 2024.

 

Kasus ini juga melibatkan mantan Bupati Banjarnegara, Budhi Sarwono, yang telah dinyatakan sebagai tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi.

 BACA JUGA:60 Personel Polres OKUS Amankan Pengukuhan Tim HDCU

BACA JUGA:Kerap Terjadi Asusila, Kapolres Minta Pimpinan Pesantren Awasi Tenaga Didik Dengan Ketat

Budhi dijatuhi hukuman 8 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Semarang pada 9 Juni 2022.

 

Budhi, yang akrab disapa Wing Chin, diketahui meninggal dunia setelah menjalani operasi di RSPAD Gatot Subroto pada Senin, 19 Februari 2024. Ia meninggal pada Selasa, 20 Februari 2024 akibat komplikasi penyakit yang dideritanya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan