Bawaslu OKI Sorot APK yang Dipasang di Pohon dan Pinggir Sungai

--

 

KAYUAGUNG - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) OKI menyoroti banyaknya alat peraga kampanye (APK) yang dipasang di pohon, menganggapnya melanggar aturan dan merusak lingkungan. Ketua Bawaslu OKI, Romi Maradona, menegaskan bahwa tindakan memasang APK di pohon melanggar ketentuan yang diatur dalam Pasal 70 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023.

 

Romi Maradona juga menekankan pentingnya menjaga lingkungan selama kampanye dan mengingatkan bahwa pohon merupakan bagian penting dari ekosistem yang harus dilindungi. Tindakan ini tidak hanya berpotensi merusak aspek regulasi, tetapi juga dapat menyebabkan kerusakan ekologis pada pohon.

 

Bawaslu OKI memberikan imbauan kepada kontestan politik untuk mengirimkan surat pemberitahuan kepada Polres dengan tembusan kepada Bawaslu dan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Ini bertujuan untuk menjaga transparansi dalam pelaksanaan kampanye. Bawaslu akan melakukan pengawasan ketat terhadap kontestan pemilu yang melanggar aturan kampanye.

 

Pengawasan ini mencakup meminta Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) dari Polres, dan jika tidak ada, kampanye tersebut dapat dibubarkan. Tindakan Bawaslu OKI ini mencerminkan upaya untuk menjaga pelaksanaan kampanye yang sesuai aturan dan mendukung keberlanjutan lingkungan. (seg)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan