Mochammad Afifudin Jabat Plt Ketua KPU RI

Mochammad Afifuddin resmi ditunjuk menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPU gantikan Hasyim Asy'ari. -Foto: Disway.id.-

JAKARTA, HARIANOKUSELATAN.ID - Komisi Pemilihan Umum atau KPU RI resmi memilih Mochamad Afifuddin sebagai Pelaksana tugas (Plt) Ketua KPU yang menggantikan Hasyim Asy’ari mulai 4 Juli 2024.

Keputusan ini didapatkan usai KPU menggelar rapat pleno dengan melibatkan enam anggota komisioner lain.

Hal ini sebagai tindaklanjut dari putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) beberapa waktu lalu tentang pemecatan tetap Hasyim Asy'ari karena kasus dugaan tindak asusila.

Mochammad Afifuddin merupakan salah satu Komisioner KPU RI periode 2017-2022.

Sebelum menjadi Komisioner KPU, dirinya dikenal aktif di berbagai organisasi kemasyarakatan dan memiliki komitmen yang kuat terhadap penyelenggaraan pemilu yang jujur dan adil.

BACA JUGA:Sekjen Kementerian ATR/BPN Terima Penghargaan Ganesa Widya Jasa Adiutama 2024

Pria kelahiran Jember, 17 Mei 1973 merupakan lulusan S1 Hukum Universitas Brawijaya dan S2 Hukum Tata Negara Universitas Indonesia.

Dirinya pernah menjadi Dosen Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Timur (2012-2017) dan Komisioner KPU RI sejak 2017 sampai sekarang.

Mochammad Afifuddin juga aktif di berbagai organisasi seperti Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), Lembaga Kajian dan Pengembangan Konstitusi (LKPK), dan Masyarakat Peduli Pemilu (MAPPU).

Ia aktif di berbagai organisasi kemasyarakatan dan memiliki komitmen yang kuat terhadap penyelenggaraan pemilu yang jujur dan adil.

Dalam perjalanannya dirinya juga banyak meraih berbagai penghargaan seperti Tokoh Peduli Pemilu dan Demokrasi dari KPU RI (2016), 10 Tokoh Inspiratif Indonesia dari Tempo (2017).

Saat ini dirinya ditunjuk sebagai Plt Ketua KPU  yang tentu memiliki beberapa tugas dan tanggung jawab.

Beberapa tugas yang akan dijalannya Mochammad Afifuddin sebagai Plt Ketua KPU diantaranya memimpin penyelenggaraan Pemilu 2024, menjaga independensi dan imparsialitas KPU, meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemilu dan membangun kepercayaan publik terhadap KPU.

BACA JUGA:Kedapatan Main Judi Online, Oknum Anggota Polres Pagaralam Disanksi

Afifuddin diharapkan dapat menjalankan tugasnya dengan baik dan membawa KPU menjadi lembaga yang lebih berwibawa dan dipercaya oleh masyarakat.

Diketahui sebelumnya Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) resmi memberhentikan Hasyim Asy'ari dari jabatan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Keputusan tersebut diambil setelah dirinya terbukti bersalah dalam kasus dugaan tindak asusila terhadap seorang anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) untuk wilayah Eropa.

Sidang pembacaan putusan dilaksanakan di ruang sidang DKPP, Jakarta Pusat, pada Rabu, 3 Juli 2024.

Ketua Majelis Sidang, Heddy Lugito, mengumumkan, Memutuskan, mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya.

Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku Ketua merangkap anggota KPU terhitung sejak putusan dibacakan.

BACA JUGA:Sabu Asal Malaysia Gagal Beredar di Palembang

Pada sidang yang pertama kali digelar pada 22 Mei 2024, DKPP mendengarkan kesaksian dari Sekjen KPU RI, Bernad Dermawan Sutrisno.

Sidang lanjutan pada 6 Juni 2024 kemudian menggali lebih dalam mengenai bukti-bukti yang diajukan oleh pengadu.

Untuk Informasi, Hasyim Asy’ari dilantik sebagai anggota KPU RI pada 29 Agustus 2016 dan kemudian sebagai Ketua KPU pada 12 April 2022 lalu.

Namun dengan keputusan akhir DKPP dalam sidang putusan, jabatan Ketua KPU RI yang diembannya resmi berakhir dan saat ini ditunjuk Mochammad Afifuddin sebagai Plt Ketua KPU. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan