Waw, Mafia Mekong Raya Kendalikan Judi Online, Polri Gencarkan Pemberantasan Transnasional
Mafia Mekong Raya Kendalikan Judi Online, Polri Gencarkan Pemberantasan Transnasional--
Harianokuselatan.id- Kadiv Hubinter Polri, Irjen Krishna Murti, mengungkap bahwa jaringan judi online yang marak di Indonesia dikelola oleh kelompok mafia dari Kamboja, Laos, dan Myanmar.
Dalam konferensi pers yang diadakan di Jakarta pada Selasa, 25 Juni 2024, Krishna menyatakan bahwa praktik judi online ini merupakan bentuk kejahatan transnasional yang melibatkan kelompok-kelompok terorganisir dari negara-negara Mekong Region.
Krishna menjelaskan bahwa sejak pandemi COVID-19, yang membatasi pergerakan fisik, judi online tumbuh subur, bahkan menyebar hingga ke Amerika.
BACA JUGA:Satgas Judi Online Pantau Pelaku yang Disinyalir Top Up di Minimarket
BACA JUGA:Kapolri Janji Pecat Anggota Yang Terlibat Judi Online
"Keterbatasan mobilitas saat pandemi mendorong penjudi di wilayah Mekong untuk beralih ke platform online," ujar Krishna.
Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa para sindikat judi ini tidak hanya merekrut pekerja dari negara-negara target merek.
Tetapi juga mengeksploitasi warga Indonesia dengan mengirim ratusan orang untuk bekerja di tiga negara tersebut.
Dalam upaya untuk memerangi kejahatan terorganisir ini, Polri telah membentuk Satgas Pemberantasan Judi Online, bekerja sama dengan instansi lain untuk mengeliminasi jaringan ini sampai ke akarnya.
BACA JUGA:Waspada, Kalah Judi Online Bisa Bikin Depresi
BACA JUGA:7 TKI Asal Ogan Ilir Ternyata Bekerja Sebagai Operator Judi Online
"Kami bertekad untuk melindungi masyarakat dari praktik berbahaya ini dan mengamankan negara dari ancaman kejahatan terorganisir lintas negara," tegas Krishna.
Langkah-langkah tegas ini diharapkan akan memutus mata rantai kejahatan judi online yang semakin meresahkan masyarakat di seluruh kawasan Asia Tenggara.