Ratusan Ponsel Milik Anggota Polres OKU Diperiksa Mendadak

Anggota Seksi Propam Polres OKU melakukan operasi penegakan ketertiban dan disiplin di lingkungan Mapolres OKU, pada Senin, 10 Juni 2024 pagi dengan memeriksa ponsel anggota. -Foto: Humas Polres OKU/Eris.-

BATURAJA, HARIAN OKU SELATAN - Pada Senin pagi, 10 Juni 2024, Seksi Propam Polres OKU mengadakan operasi penegakan ketertiban dan disiplin (Gaktibplin) di lingkungan Mapolres OKU.

Operasi ini mencakup pemeriksaan mendadak terhadap ratusan ponsel milik personel Polres OKU. Langkah ini diambil sesuai perintah Kapolres OKU, Imam Zamroni, untuk meminimalisir penggunaan aplikasi judi online di kalangan anggotanya.

Kapolres OKU, Imam Zamroni, menegaskan pentingnya kegiatan ini, "Kegiatan Gaktibplin ini berupa pengecekan kelengkapan pribadi setiap anggota Polri. Tak hanya itu, handphone setiap anggota Polri juga dilakukan pengecekan untuk melihat adakah anggota yang menggunakan aplikasi judi online," tuturnya.

BACA JUGA:Akselarasi Penerapan SPBE, Pemkab OKU Selatan Study ke OI

BACA JUGA:Pemkab OKU Selatan Gelar Penyusunan Sakip

Dalam pelaksanaan operasi, Seksi Propam Polres OKU, dipimpin oleh AKP Hendri Hardi, memeriksa berbagai kelengkapan pribadi anggota Polri, termasuk KTA, KTP, SIM, STNK, surat lainnya, sikap tampang, dan Gampol atau pakaian yang dipakai personel Polri.

"Setelah di cek, belum ditemukan anggota Polres OKU yang bermain aplikasi judi online," ujar AKP Hendri Hardi.

AKP Hendri juga menyampaikan kepada seluruh personel Polri dan ASN Polri bahwa sesuai dengan Surat Telegram Kapolres OKU No: ST / 77 / VI / HUK.7.1. / 2024 tanggal 10 Juni 2024, ada larangan tegas terhadap perjudian online.

BACA JUGA:Perpisahan, Siswa IX Dibekali Akhlak

BACA JUGA:Dana Proyek Tak Kunjung Cair, Para Kontraktor Menjerit

Kabag, Para Kasat, Kasi, dan para Kapolsek jajaran Polres OKU diingatkan untuk menegur dan mengingatkan personelnya agar tidak terlibat dalam perjudian, baik online maupun offline, baik sebagai pemain, bandar, maupun pelindung atau backing perjudian.

"Apabila masih ditemukan personel yang melakukan pelanggaran, maka akan diberikan sanksi disiplin sesuai dengan Pasal 5 Huruf (a) dan Huruf (g) PP 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri," pungkas AKP Hendri.

Operasi ini mencerminkan upaya serius Polres OKU dalam menjaga integritas dan disiplin di lingkungan kepolisian, sekaligus mengingatkan personel akan tanggung jawab dan etika profesi mereka. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan