Kasus Penguntitan Densus 88 Telah Diambil Alih Jaksa Agung

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Ardiansyah angkat bicara. -. Foto: Tangkapan Layar/Disway.id.-

JAKARTA, HARIAN OKU SELATAN - Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Ardiansyah akhirnya buka suara terkait dirinya yang dibuntuti oleh Densus 88.

Ia menjelaskan kasus tersebut kini telah diambil alih oleh Jaksa Agung.

"Jadi kalau mengenai istilahnya kuntit-menguntit, intip-mengintip, ini sudah diambilalih oleh Jaksa Agung," kata Febrie dalam jumpa pers di kantor Kejagung, Rabu, 29 Mei 2024.

Ia mengatakan hal tersebut dikarenakan kasus ini merupakan urusan kelembagaan.

"Karena ini juga sudah menjadi urusan kelembagaan, sehingga ini harus secara resmi disampaikan," ungkapnya.

BACA JUGA: 5 Pemain Wonderkid Jadi Target Chelsea di Euro 2024

BACA JUGA:Jonatan Christie Tersingkir di Singapura Open 2024

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) membenarkan adanya peristiwa penguntitan yang dilakukan Anggota Densus 88 Antiteror Polri terhadap Jampidsus Kejagung, Febrie Ardiansyah.

"Bahwa memang benar ada isu, bukan isu lagi, fakta penguntitan di lapangan," kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana dalam konferensi pers di Gedung Kejagung,  Jakarta Selatan, Rabu, 29 Mei 2024.

Ketut mengatakan hal tersebut diketahui usai pihaknya melakukan profilling pelaku penguntitan.

"Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap yang menguntit, ternyata di dalam hp yang bersangkutan itu ditemukan profiling daripada Pak Jampidsus," beber Ketut. (dnn)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan