Curi Mobil di Lubuklinggau, Pasutri Asal Bengkulu Ditangkap Tim Macan Linggau di Jambi

Pasangan suami istri asal Curup yang mencuri mobil pick up di Lubuklinggau, Dodi Aprizal dan Natalia Anggraini (duduk), berhasil ditangkap Tim Macan Linggau di Singkut, Jambi. -Foto: Satreskrim Polres Lubuklinggau.-

LUBUKLINGGAU, HARIAN OKU SELATAN - Pasangan suami istri asal Desa Pahlawan, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, melakukan pencurian mobil Carry pick up di Kota Lubuklinggau, Provinsi Sumatera Selatan, pada Jumat, 19 April 2024.

Dalam waktu singkat, mereka berhasil ditangkap oleh Tim Macan Satreskrim Polres Lubuklinggau, setelah melarikan diri ke Provinsi Jambi.

Kejadian tersebut bermula ketika tersangka Dodi Aprizal (37) menghubungi korban, Wasinton Manahasen Panjaitan alias Asen (37), untuk diantar dari Curup ke Lubuklinggau dengan janji akan diberikan upah Rp500 ribu.

Setibanya di Lubuklinggau, mereka beristirahat di Masjid Agung As-Salam, namun saat korban selesai buang air kecil, mobilnya sudah hilang bersama dengan tersangka.

BACA JUGA:Harga Pupuk Subsidi Melambung Tinggi

BACA JUGA:Seleksi PPK Diduga Ada Pengkondisian, Warga Ancam Demo

Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lubuklinggau, dan Tim Macan Satreskrim Polres Lubuklinggau segera melakukan penyelidikan.

Hasilnya, kedua tersangka berhasil ditangkap di Kecamatan Singkut, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi, setelah melintasi Kabupaten Muratara.

Tim Macan Linggau berhasil meringkus pasutri tersebut di sebuah SPBU kawasan Singkut dengan bantuan Polsek Singkut. Kedua tersangka serta mobil korban yang belum sempat dijual berhasil diamankan.

BACA JUGA:Pelaku Ganjal ATM Rp 939 Juta Ditangkap di OKU Selatan

BACA JUGA:Korban Investasi Bodong Aplikasi Smart Wallet Tertipu Rp 41,2 JUta

Selain terlibat dalam kasus pencurian mobil, tersangka Dodi juga merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus 3C (curat, curas, curanmor) dari Polres Kepahiang, Bengkulu.

Di sisi lain, Polres Lubuklinggau juga berhasil mengungkap kasus pencurian mobil pick up lainnya, dengan tersangka YF (39), yang mencuri mobil dari rumah kosong di Kota Lubuklinggau.

Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau mengimbau masyarakat untuk meningkatkan keamanan lingkungan dengan pemasangan CCTV, gembok berkualitas, dan melapor kepada pihak berwajib jika melihat aktivitas mencurigakan. (seg)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan