Rugikan Korban Rp 4,1 Miliar, 2 Terdakwa Terancam Berlebaran di Penjara

Dua terdakwa kasus penipuan investasi bodong berupa pengadaan jaket Yamaha senilai Rp4,1 miliar terancam lebaran di penjara. -Foto: Sumeks.co.-

SUMSEL, HARIAN OKU SELATAN - Dua terdakwa kasus penipuan investasi bodong senilai lebih dari Rp4,1 miliar, yaitu William dan Andrianto Pandra Setiawan, dihadapkan pada ancaman berlebaran di balik jeruji penjara.

Mereka didakwa melakukan penipuan dengan menawarkan investasi fiktif berupa pengadaan jaket merek Yamaha dengan iming-iming keuntungan bagi para investor.

Dalam sidang yang digelar pada Kamis, 21 Maret 2024, penuntut umum dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel menilai bahwa keduanya terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan.

William, yang tengah menjalani masa hukuman dalam kasus serupa, dituntut hukuman penjara selama 4 tahun, sementara Andrianto Pandra Setiawan dituntut hukuman selama 3 tahun dan 6 bulan.

Penuntut umum menyoroti bahwa perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat, terutama korban yang mengalami kerugian materil sebesar Rp4,1 miliar lebih.

BACA JUGA:Pasar Murah, Pemkab OKU Timur Siapkan 10 Ton Beras

BACA JUGA:Kemeriahan Ramadhan di Muaradua OKU Selatan: Penuh Kemacetan Namun Tetap Semangat

Namun, pihak pembela terdakwa menyatakan bahwa tuntutan pidana terlalu tinggi, mengingat beberapa fakta yang terungkap dalam persidangan.

Al Kosim SH, penasihat hukum Andrianto Pandra Setiawan, menegaskan bahwa kliennya pada kasus sebelumnya telah dibebaskan, sementara William telah divonis bersalah.

Namun, dalam kasus kedua ini, Andrianto kembali dijerat pidana meskipun perannya sebelumnya sebagai korban dan pelapor terhadap William.

Kuasa hukum korban, Zeldi Dwitama, menyambut baik tuntutan pidana maksimal terhadap para terdakwa, menganggapnya sebagai langkah yang mewakili rasa keadilan bagi korban yang telah mengalami kerugian besar.

BACA JUGA:Kemenag OKU Selatan Berikan Pembekalan ke Amil

BACA JUGA:Diskominfo OKU Selatan Ikuti Communication Check Triwulan I Gov-CSIRT

Dia menegaskan bahwa fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan menunjukkan keterlibatan dan peran aktif dari kedua terdakwa dalam melakukan penipuan.

Diharapkan putusan yang akan dijatuhkan oleh majelis hakim dapat memberikan keadilan bagi korban yang telah mengalami kerugian besar akibat tindakan para terdakwa.

Kasus ini mengungkap praktik penipuan dalam bentuk investasi bodong yang merugikan banyak pihak dan menimbulkan kerugian finansial yang signifikan. (seg)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan