Ops Sikat II Musi 2025: Petugas Gerebek Lokasi Rawan Narkoba di Banyuasin
Polda Sumsel dan BNNP Berhasil Sita Puluhan Paket Sabu di Banyuasin, Amankan 20 Terduga Pelaku. -Foto: Ist.-
PALEMBANG - Komitmen aparat dalam memberantas peredaran narkotika di Sumatera Selatan kembali dibuktikan melalui Operasi Sikat II Musi 2025.
Dalam operasi gabungan yang digelar di kawasan Jalan Pangeran Ayin, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin, pada Jumat (7/11/2025), petugas berhasil mengamankan 20 orang terduga pelaku penyalahgunaan narkoba.
BACA JUGA:Progres Tol Palembang-Betung Capai 73,84 Persen, Konektivitas Sumsel-Jambi Makin Lancar
BACA JUGA:Gerak Cepat, Satgas BPBD Tangani Longsor yang Hambat Jalan di Pulau Beringin
Aksi Gabungan Polisi dan BNNP Sumsel
Operasi ini melibatkan Satgas Preventif Ops Sikat II Musi, Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel, serta Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumsel.
Sejak pagi, sekitar pukul 08.00 WIB, tim gabungan mulai melakukan penyisiran terhadap sejumlah lokasi yang diduga menjadi titik rawan peredaran narkotika.
Dari hasil penggerebekan, petugas menemukan barang bukti sabu-sabu yang dikemas dalam 19 paket kecil dan 3 paket besar.
Seluruh barang bukti bersama dua puluh orang terduga pelaku kini diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
BACA JUGA:Denda Pajak Kendaraan Dihapus, Samsat OKU Selatan Ajak Warga Manfaatkan Pemutihan
BACA JUGA:DLH OKU Selatan Gerak Cepat Atasi Timbunan Sampah Liar di Desa Karang Agung Simpang
Bukti Keseriusan Polda Sumsel
Kepala Bidang Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, membenarkan adanya operasi gabungan tersebut.
Ia menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk nyata keseriusan aparat dalam menekan angka peredaran narkotika di wilayah hukum Sumatera Selatan.
“Operasi ini bagian dari Ops Sikat II Musi 2025, wujud sinergi antara Polda Sumsel dan BNNP untuk menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif, terutama di wilayah Banyuasin,” ungkap Kombes Nandang.
Menurutnya, upaya seperti ini akan terus ditingkatkan agar tidak ada ruang bagi para pelaku kejahatan narkotika untuk beroperasi.
