Baca Koran harianokuselatan Online - Harian Oku Selatan

Sengketa Lahan Eks Cineplex Palembang Memanas, Ahli Waris Tuntut Rp10 Miliar

Sengketa Panas Lahan Eks Cineplex Palembang, Ahli Waris Tuntut Rp10 Miliar dan Batalkan AJB Bermasalah. -Foto: Fadli.-

LOMBA MEWARNAI

PALEMBANG - Konflik kepemilikan lahan bekas bioskop legendaris Cineplex Palembang kembali mencuat ke permukaan. Upaya mediasi yang sebelumnya diharapkan menjadi jalan damai ternyata gagal, sehingga perkara ini kini berlanjut ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang.

Ahli waris Raden Nangling, melalui kuasa hukumnya, resmi menggugat Gunawati Kokoh Thamrin dengan tuduhan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dan menuntut ganti rugi sebesar Rp10 miliar atas lahan seluas 10.850 meter persegi tersebut.

BACA JUGA:Rp 40,9 Miliar Digelontorkan untuk Jalan Lingkar Tebing Tinggi, Herman Deru Pastikan Selesai Tepat Waktu

BACA JUGA:Siswa SMPN 26 Palembang Ditemukan Tewas di Belakang Sekolah

Sidang Berlanjut Usai Mediasi Gagal

Dalam sidang yang digelar Kamis, 6 November 2025, majelis hakim yang diketuai Samuel Ginting, SH, MH, memutuskan bahwa perkara akan dilanjutkan ke tahap pembuktian setelah pembacaan gugatan dinyatakan selesai.

“Sidang berikutnya akan beragendakan mendengarkan jawaban dari pihak tergugat melalui e-court. Namun jika kedua pihak bersepakat untuk berdamai, silakan dilaporkan kepada majelis hakim,” ujar hakim Samuel di ruang sidang PN Palembang.

Majelis hakim juga menegaskan bahwa agenda pemeriksaan saksi dan bukti akan tetap dilakukan secara langsung di ruang sidang, guna memastikan transparansi proses hukum.

BACA JUGA:Nginep di Kamar 212, Dua Pria Aceh Digerebek Polisi Bawa 4,1 Kg Sabu

BACA JUGA:Bupati Abusama Dukung GP Ansor Wujudkan Pemuda Berkarakter dan Berdaya Saing

Dugaan Cacat Hukum dalam Kepemilikan Lahan

Kuasa hukum penggugat, Hambali Mangku Winata, menjelaskan bahwa gugatan diajukan karena adanya dugaan cacat hukum dalam proses peralihan kepemilikan lahan eks Cineplex tersebut.

Menurutnya, tanah tersebut merupakan bagian dari warisan keluarga besar Raden Nangling, dalam hal ini ahli waris Raden Helmi Fansyuri. Hambali menilai proses jual beli yang melibatkan pihak tergugat dilakukan di atas tanah yang masih berstatus sita jaminan.

“Logika hukumnya sederhana, seperti seseorang membeli kendaraan hasil kejahatan — meski pembeli tidak tahu, barang itu tetap bermasalah. Begitu juga dengan kasus tanah ini,” ujarnya tegas.

Hambali menegaskan, objek tanah saat ini masih dikuasai secara fisik oleh pihak tergugat. Oleh karena itu, pihaknya meminta seluruh aktivitas di atas lahan dihentikan sementara hingga ada keputusan hukum tetap.

“Kami hanya ingin mencegah kerugian lebih besar sebelum ada putusan pengadilan. Prinsipnya, kami mencari keadilan, bukan konflik,” tambahnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan