Baca Koran harianokuselatan Online - Harian Oku Selatan

Polda Sumsel Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Proyek Pengaspalan Stasiun Kereta

Pengaspalan di Stasiun Kereta Api Tak Sesuai Spesifikasi, Oknum PPK dan Direktur Jadi Tersangka Korupsi. -Foto: Edho.-

LOMBA MEWARNAI

BACA JUGA:Program Makan Bergisi Gratis Tahap Awal Sasar 4 Sekolah di Muaradua

BACA JUGA:Bupati dan DPRD OKU Selatan Matangkan Pembahasan KUA-PPAS 2025

Terancam Hukuman Berat

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 2 dan/atau Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Ancaman hukuman berupa pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda antara Rp200 juta hingga Rp1 miliar.

“Para tersangka terbukti menguntungkan diri sendiri atau pihak lain sehingga merugikan keuangan negara. Proses hukum akan terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas AKBP Listiyono.

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan