Selama Ramadan Tempat Hiburan Malam Wajib Tutup Permanen

H-1 jelang Ramadan hingga H+3 setelah Idul Fitri harus ditutup secara total ditegaskan Kasat Pol PP dan Damkar, Rayendra Abadi. -Foto: Niskiah/Sumeks.co.-

KAYUAGUNG, HARIAN OKU SELATAN - Dalam rangka menghormati umat muslim yang menjalankan ibadah puasa, semua tempat hiburan malam dan kafe-kafe di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) wajib tutup selama bulan Ramadan.

Kasat Pol PP dan Damkar Kabupaten OKI, Rayendra Abadi, mengungkapkan bahwa pihaknya akan mendatangi sejumlah tempat hiburan dan kafe pada H-1 puasa untuk memberitahu mereka agar menutup usaha mereka selama bulan puasa.

"Sasaran kita adalah tempat hiburan malam di Jalintim, meskipun jumlahnya sudah sedikit. Termasuk tempat hiburan malam yang ada di Kecamatan Tulung Selapan," ujar Rayendra.

Meskipun jumlah tempat hiburan malam di lokasi tersebut sudah berkurang, pihak Sat Pol PP masih akan menginformasikan kepada pemiliknya agar menutup usaha selama bulan puasa.

BACA JUGA:Pimpinan MTsN 01 OKU Selatan Diganti

BACA JUGA:Gelar Bimtek dan Pengawasan Praktek Tenaga Kesehatan Tahun 2024

Rayendra menekankan bahwa apabila tempat hiburan malam tidak mengindahkan himbauan dan tetap beroperasi, pihaknya akan melakukan penutupan secara langsung.

Hal ini dilakukan untuk menjaga kekhusyukan umat muslim dalam menjalankan ibadah puasa.

Pj Bupati OKI juga telah mengonfirmasi bahwa larangan buka tempat hiburan malam selama bulan puasa akan diatur dalam sebuah edaran yang akan dikeluarkan oleh Sat Pol PP Kabupaten OKI.

Selama bulan puasa, tempat hiburan malam dan sejenisnya dilarang beroperasi untuk menghormati umat muslim yang sedang menjalankan ibadah puasa.

BACA JUGA:Wabup OKUS Terima Audiensi Mahasiswa

BACA JUGA:Zero Frambusia, Pemkab OKU Selatan Terima Penghargaan

Pihak Sat Pol PP akan memastikan penutupan tempat hiburan malam di Kabupaten OKI dan akan melakukan patroli tiga kali seminggu sepanjang bulan Ramadan, terutama di tempat-tempat yang berpotensi menjadi sumber penyakit masyarakat.

Surat edaran terkait penutupan ini berlaku mulai H-1 Ramadan hingga H+3 setelah Idulfitri. (seg)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan