Evaluasi Tata Ruang di Jawa Barat, Menteri Nusron Akan Terbitkan Sertipikat HPL di Sempadan Sungai

Rapat Koordinasi (Rakor) Terkait Evaluasi Tata Ruang Bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat, di Balai Kota Depok, Selasa (11/03/2025). -Foto: Kementrian ATR/BPN.-

DEPOK, HARIANOKUSELATAN.ID - Dalam upaya mengatasi pembangunan liar di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) serta mengurangi risiko banjir dan erosi tanah, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) akan menerbitkan Sertipikat Hak Pengelolaan (HPL) untuk tanah di sempadan sungai. Langkah ini diambil untuk memastikan pengelolaan yang lebih terstruktur dan berkelanjutan.

Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menjelaskan bahwa tanah yang berada dalam garis sempadan sungai akan ditetapkan sebagai tanah negara dan akan dikelola oleh Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS). Hal ini disampaikannya usai menghadiri Rapat Koordinasi Evaluasi Tata Ruang bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat di Balai Kota Depok pada Selasa (11/03/2025).

“Tanah di sempadan sungai akan kita daftarkan atas nama Pemerintah Provinsi Jawa Barat, dengan HPL berada di bawah pengelolaan BBWS. Dengan demikian, tanah tersebut secara otomatis menjadi aset negara, sehingga pengelolaannya dapat dilakukan secara lebih baik dan berkelanjutan,” ungkap Nusron Wahid.

Terkait adanya sertipikat yang sebelumnya diterbitkan untuk tanah di kawasan sempadan sungai, Nusron menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan kajian secara mendalam. Jika ditemukan pelanggaran atau prosedur yang tidak sesuai, sertipikat tersebut akan dibatalkan. Namun, bagi pemilik lahan yang memiliki hak yang sah, pemerintah akan memberikan kompensasi sesuai mekanisme yang berlaku.

“Jika ada sertipikat yang diterbitkan tidak sesuai prosedur atau melanggar aturan, akan kita batalkan. Namun, jika memang ada hak yang sah, maka akan dilakukan pengadaan tanah dengan mekanisme ganti rugi atau bentuk kompensasi lain,” tegas Nusron.

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menyambut baik langkah yang diambil oleh Kementerian ATR/BPN dalam menerbitkan Sertipikat HPL di sempadan sungai. Menurutnya, langkah ini akan mempercepat program normalisasi dan pelebaran sungai yang selama ini terhambat akibat masalah kepemilikan tanah.

“Ini merupakan langkah strategis yang akan mempermudah penyelesaian berbagai permasalahan tata ruang di Jawa Barat. Dengan adanya kerja sama antara pemerintah provinsi dan Kementerian ATR/BPN, kami optimistis perbaikan tata ruang dapat berjalan lebih efektif,” ujar Dedi Mulyadi.

Rapat Koordinasi yang dibuka oleh Sekretaris Daerah Jawa Barat, Herman Suryatman, juga menjadi momentum bagi pemerintah daerah untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap perencanaan tata ruang di Jawa Barat. Rakor ini dihadiri oleh Wali Kota dan Bupati se-Jawa Barat, Kepala Dinas BMPR/SDA Kabupaten/Kota, serta Kepala Kantor Pertanahan di wilayah tersebut.

Dalam kesempatan tersebut, Menteri Nusron turut didampingi oleh Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Asnaedi, Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR) Virgo Eresta Jaya, Plt. Dirjen Tata Ruang Reny Windyawati, Kepala Biro Hubungan Masyarakat Harison Mocodompis, Direktur Bina Perencanaan Daerah Wilayah I Rahma Julianti, serta Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Barat beserta jajaran terkait. (rel)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan