Terima Sertipikat Wakaf Berbentuk Elektronik, Warga Kudus Yakini Bisa Lindungi dari Potensi Konflik Pertanahan

Samian usai menerima sertipikat langsung dari Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid dalam Acara Buka Puasa Bersama di Pondok Pesantren Qudsiyyah, Kabupaten Kudus. -Foto: Kementrian ATR/BPN.-

KUDUS, HARIANOKUSELATAN.ID — Kesadaran masyarakat terhadap pentingnya legalitas kepemilikan tanah semakin meningkat, termasuk dalam hal perwakafan. Saiman, warga Kabupaten Kudus, menjadi salah satu penerima sertipikat tanah wakaf yang diberikan langsung oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid. Acara ini berlangsung dalam kegiatan buka puasa bersama di Pondok Pesantren Qudsiyyah, Kabupaten Kudus, pada Sabtu (8/3/2025).

Tanah yang diwakafkan tersebut diperuntukkan bagi Makam Demangan. Saiman menilai bahwa sertipikasi ini memiliki peran penting dalam menjaga keabsahan dan fungsi tanah wakaf agar tidak disalahgunakan di masa mendatang.

“Dengan sertipikasi ini, tanah wakaf memiliki bukti kepemilikan yang sah dan legal. Ini dapat mencegah kemungkinan penyalahgunaan oleh ahli waris pewakif atau pihak lain yang tidak bertanggung jawab,” ujar Saiman.

Awalnya, Makam Demangan hanya memiliki luas 500 meter persegi. Namun, setelah proses sertipikasi selesai, luas tanah wakaf tersebut bertambah menjadi 800 meter persegi. Saiman berharap penambahan luas ini dapat memenuhi kebutuhan masyarakat di masa depan.

Menariknya, sertipikat tanah wakaf yang diberikan oleh Kementerian ATR/BPN kali ini berbentuk elektronik. Saiman menyambut baik inovasi ini karena lebih praktis dan mudah diakses kapan saja.

“Menurut saya, sertipikat elektronik ini lebih baik dibandingkan bentuk fisik. Lebih praktis, lebih aman, dan lebih mudah untuk diperiksa saat dibutuhkan,” tambahnya.

Selain Saiman, Rohmat, seorang nadzir wakaf yang mewakili Badan Hukum Nahdlatul Ulama di Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus, juga menerima sertipikat tanah wakaf. Ia menyampaikan bahwa sejak tahun 2022, pihaknya telah mengurus sertipikasi lebih dari 100 bidang tanah wakaf. Menurutnya, memiliki bukti kepemilikan yang sah adalah langkah krusial dalam mencegah potensi sengketa di kemudian hari.

“Penting bagi kita semua untuk memiliki kepastian hukum terhadap tanah wakaf. Dengan adanya sertipikat, tidak akan ada pihak yang bisa mengklaim atau mengambil alih tanah yang sudah diperuntukkan bagi kepentingan umat,” jelas Rohmat.

Penyerahan sertipikat ini merupakan bagian dari Gerakan Nasional Sertipikasi Rumah Ibadah dan Pesantren yang dicanangkan oleh Kementerian ATR/BPN melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Inisiatif ini menjadi bukti nyata komitmen pemerintah dalam memberikan kepastian hukum atas tanah wakaf serta memastikan penggunaannya sesuai dengan peruntukan awal.

Baik Saiman maupun Rohmat merasa bersyukur atas adanya program sertipikasi ini. Mereka meyakini bahwa dengan adanya kepastian hukum, tanah wakaf akan tetap terjaga dan dimanfaatkan sebaik mungkin untuk kepentingan umat dan masyarakat sekitar.

“Terima kasih kepada Menteri Nusron Wahid dan Kementerian ATR/BPN. Semoga program ini terus berjalan sehingga semakin banyak tanah wakaf yang tersertifikasi dan dapat digunakan sesuai tujuan awalnya,” pungkas Rohmat. (rel)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan