Menteri Nusron Akan Berkoordinasi dengan Pemda untuk Tertibkan Tata Ruang di Jabodetabek-Punjur

Menteri Nusron usai menghadiri acara Pengkajian Ramadan 1446 H, di Auditorium Universitas Muhammadiyah Jakarta, Tangerang Selatan, Kamis (06/03/2025). -Foto: Kementrian ATR/BPN.-

TANGERANG SELATAN, HARIANOKUSELATAN.ID - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyatakan akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata ruang di kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur (Jabodetabek-Punjur). 

Langkah ini diambil sebagai respons terhadap banjir yang melanda Bogor dan Bekasi, serta permintaan Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (Menko Infra), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), untuk menertibkan pemanfaatan lahan di wilayah tersebut.

"Kami akan mengevaluasi tata ruang di Jabodetabek-Punjur karena ini adalah satu ekosistem yang saling berkaitan. Perubahan tata guna lahan di Bogor bisa berdampak langsung pada banjir di Jakarta. Begitu pula dengan pengelolaan sampah di ibu kota yang turut mempengaruhi wilayah sekitarnya, seperti Bekasi dan Tangerang," ujar Nusron Wahid di Tangerang Selatan, Kamis (06/03/2025), usai menghadiri acara Pengkajian Ramadan 1446 H di Universitas Muhammadiyah Jakarta.

Sebagai langkah awal, Kementerian ATR/BPN akan segera berkoordinasi dengan pemerintah daerah terkait. Nusron Wahid berencana mengadakan pertemuan dengan Gubernur DKI Jakarta, Gubernur Jawa Barat, serta kepala daerah di Bogor, Bekasi, Tangerang, dan Cianjur guna membahas kebijakan tata ruang yang lebih disiplin dan berkelanjutan.

Menanggapi pernyataan Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan (Zulhas), terkait penyegelan beberapa perusahaan di Bogor, Nusron menekankan bahwa masalah utama yang perlu diselesaikan adalah kepatuhan terhadap izin tata ruang. Ia meminta pemerintah daerah lebih ketat dalam mengawasi pemanfaatan lahan agar sesuai dengan peruntukan yang telah ditetapkan.

"Persoalan tata ruang ini sudah berlangsung lama. Jika suatu lahan ditetapkan sebagai kawasan hijau atau perkebunan, maka tidak boleh dialihfungsikan menjadi area perumahan atau industri tanpa kajian yang matang. Pemda harus lebih disiplin dalam menerbitkan izin agar tidak terjadi pelanggaran tata ruang yang berdampak buruk pada lingkungan," tegas Nusron.

Dengan langkah-langkah ini, pemerintah berharap dapat mengurangi risiko banjir di wilayah Jabodetabek-Punjur serta menciptakan sistem tata ruang yang lebih tertib dan berkelanjutan. (rel)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan