Rampok Lalu Bunuh Tukang Ojek di OKU Selatan, Deswan Akhirnya Diringkus

--

Muaradua.Harian OKU Selatan. Co -- Lebih kurang dari sehari setelah ditemukan jasad seorang pengemudi ojek online (ojol) di kebun karet milik warga Desa Padang Bindu, Kecamatan Buay Runjung, Kabupaten OKU Selatan. Satreskrim Polres Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan berhasil mengungkap kasus ini dan menangkap pelaku.

 

“Pelaku diketahui bernama Deswan Apriansyah (25), warga Desa Madura, Kecamatan Buay Sandang Aji ungkap Kapolres OKU Selatan, AKBP M. Khalid Zulkarnain melalui Wakapolres Kompol Hendro Suwarno saat jumpa pers, Rabu (19/3/2025).

 

Lebih lanjut dijelaskan Kompol Hendro Suwarno, korban bernama Budianto (45), warga Kelurahan Pasar Muaradua, kecamatan Muara Dua, kabupaten OKU Selatan ini ditemukan dalam kondisi mengenaskan pada Senin (17/3/2025), sekitar pukul 09.00 WIB. “Saat ditemukan, korban mengalami luka sayatan di bagian leher dan Punggung bagian belakang serta memar di wajah sebelah kiri saat di temukan jasadnya sudah membusuk”, terang dia.

 

“Dugaan sementara kasus ini sebagai perampokan disertai pembunuhan karena sepeda motor dan ponsel milik korban tidak ditemukan di tempat kejadian. Berdasar laporan dan temuan jasad korban, Personil langsung bergerak cepat melakukan olah TKP dan meminta keterangan dari sejumlah saksi. Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa pelaku Deswan Apriansyah sengaja berpura-pura menjadi penumpang ojek online. Untuk melancarkan aksinya. Pelaku Deswan Apriansyah memesan jasa korban dan meminta diantar ke lokasi yang sepi di sekitar kebun karet warga Desa Padang Bindu”, beber Wakapolres Kompol Hendro Suwarno.

 

“Begitu sampai di lokasi yang jauh dari pemukiman, pelaku langsung menyerang korban dengan senjata tajam. Korban ditusuk dua kali, satu dibagian leher dan satu dibagian punggung hingga korban terkapar di tempat. Setelah memastikan korban tidak berdaya, pelaku segera melarikan diri dengan membawa sepeda motor dan ponsel korban,” tambah Kompol Hendro.

 

Tim penyidik mengumpulkan bukti-bukti di lokasi kejadian dan memeriksa saksi-saksi, termasuk keluarga korban dan warga sekitar. “Dengan petunjuk yang kami dapatkan dan dari hasil penyelidikan awal, kami berhasil mengidentifikasi tersangka dalam waktu singkat. Kurang dari sehari setelah jasad korban ditemukan, kami berhasil menangkap pelaku dan mengamankan barang bukti. Pelaku kami jerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati jonto Pasal 339 KUHP tentang pembunuhan yang disertai dengan tindak pidana lain dengan ancaman seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara”, katanya.

 

“Pelaku kini telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kita akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap keterlibatan pihak lain dalam aksi kejahatan ini. Kepada masyarakat kami menghimbau terutama pengemudi ojek online agar lebih berhati-hati dalam melayani penumpang terutama yang minta diantar ke lokasi yang sepi”, pungkas Wakapolres(hos) 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan