BI Sediakan Layanan Tukar Uang Baru untuk Lebaran 2025

--

JAKARTA, HARIANOKUSELATAN Bank Indonesia (BI) kembali membuka layanan Kas Keliling guna memfasilitasi masyarakat yang ingin menukarkan uang baru menjelang Lebaran 2025.

Layanan ini bertujuan untuk memastikan ketersediaan uang layak edar bagi masyarakat serta menghindari peredaran uang palsu.

Syarat Penukaran Uang Baru di Kas Keliling Masyarakat yang ingin menukarkan uang melalui layanan Kas Keliling Bank Indonesia wajib memenuhi beberapa persyaratan berikut:

  • Penukaran dilakukan sesuai jadwal dan lokasi yang tertera di bukti pemesanan.

  • Membawa uang Rupiah dalam jumlah nominal yang sesuai dengan bukti pemesanan.

  • Menunjukkan bukti pemesanan dalam bentuk cetak atau digital.

  • Memastikan uang yang akan ditukarkan telah dipisahkan berdasarkan jenis pecahan dan tahun emisi.

  • Uang tidak boleh direkatkan dengan lem, perekat, selotip, staples, atau lakban.

  • Penukar dalam kondisi sehat saat melakukan transaksi.

Ketentuan Penukaran Uang Rupiah Bank Indonesia menetapkan ketentuan bagi uang yang dapat ditukarkan, di antaranya:

  • Jumlah uang yang dapat ditukarkan mengikuti peraturan di lokasi penukaran.

  • Uang logam dapat ditukarkan hingga 250 keping per pecahan.

  • Uang kertas dapat ditukarkan dalam kelipatan 100 lembar per pecahan.

  • Bank Indonesia menerima berbagai tahun emisi yang masih sah sebagai alat pembayaran.

Cara Menukar Uang Baru di Kas Keliling BI Untuk melakukan penukaran uang baru, masyarakat dapat mengikuti langkah berikut:

  1. Akses situs pintar.bi.go.id.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan