Ahli: Tanpa Pengawasan Ketat, Koperasi Desa Bisa Jadi Ladang Korupsi

Program Koperasi Desa Merah Putih (Kop Des Merah Putih) mendapat sorotan dari kalangan pengamat dan ekonom. -Foto: Ist.-
JAKARTA, HARIANOKUSELATAN.ID - Program Koperasi Desa Merah Putih (Kop Des Merah Putih) mendapat sorotan dari kalangan pengamat dan ekonom. Mereka menilai tanpa pengawasan ketat, koperasi desa berpotensi menjadi ladang korupsi, terutama mengingat banyaknya kasus penyalahgunaan dana desa oleh kepala desa.
Pengamat Kebijakan Publik dan Ekonomi, Freesca Syafitri, menyebut bahwa berdasarkan laporan Kemendagri dan KPK, hingga tahun 2024 terdapat lebih dari 1.200 kasus korupsi dana desa, dengan total kerugian negara lebih dari Rp 4,5 triliun.
BACA JUGA:Pemkab OKU Selatan Ikuti Louncing Bedah Rumah Bersama Pemprov Sumsel
BACA JUGA:Polres OKU Selatan Berikan Pengamanan Ke Lapas
“Kasus-kasus ini menuntut strategi pengawasan yang lebih ketat agar koperasi desa dapat berfungsi secara optimal tanpa disalahgunakan oleh elite lokal,” ujar Freesca, Jumat, 14 Maret 2025.
Tantangan dan Solusi dalam Pengelolaan Koperasi Desa
Dari sisi ekonomi, koperasi desa seharusnya menjadi instrumen pemberdayaan ekonomi berkelanjutan. Namun, menurut Freesca, rendahnya literasi keuangan dan minimnya sistem akuntabilitas masih menjadi kendala utama.
BACA JUGA:Personel Polsek Kisam Tinggi Bagikan Takjil Ke Warga
BACA JUGA:Safari Ramadhan Perdana, Bupati Abusama Bagikan Sembako dan Karpet untuk 8 Masjid
Data BPS menunjukkan 55 persen koperasi desa di Indonesia mengalami kesulitan dalam manajemen keuangan, yang berdampak pada rendahnya produktivitas dan daya saing.
Untuk itu, Freesca menyarankan beberapa langkah agar koperasi desa dapat dikelola lebih transparan dan profesional:
Digitalisasi sistem keuangan, dengan pelaporan berbasis teknologi yang dapat diakses publik.
Peningkatan kapasitas SDM, melalui pelatihan bagi pengelola koperasi.
BACA JUGA:Sat Intelkam Polres OKU Selatan Bagikan Takjil Ke Warga Miskin