Kejati Sumut Tangkap Dua Ketua MKKS Batubara dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana BOS

--
Medan – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap dua terduga pelaku kasus dugaan korupsi yang melibatkan penyelenggara negara di lingkungan Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara di Batubara, Kamis (13/3) pukul 13.00 WIB.
Dua tersangka yang diamankan adalah SLS (42), Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMK, dan MK (48), Ketua MKKS SMA se-Kabupaten Batubara.
Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai pengutipan uang dari kepala sekolah SMA/SMK di Kabupaten Batubara. Tim intelijen Kejati Sumut kemudian melakukan pemantauan dan menemukan dugaan pengumpulan dana yang bersumber dari Dana BOS Tahun Anggaran 2025 milik SMA/SMK negeri dan swasta di daerah tersebut. Dana tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi kedua tersangka.
BACA JUGA:Tips Berkendara Motor Aman dan Nyaman Saat Menjalani Ibadah Puasa
BACA JUGA:Bupati OKU Selatan Safari Ramadhan di Buay Pemaca, Perkuat Silaturahmi dengan MasyarakatJUGA:KPK Tangkap 8 Orang dalam OTT di OKU, Dugaan Suap di Lingkungan Pemerintahan
Dalam operasi ini, penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumut menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp319 juta. Setelah menemukan dua alat bukti yang cukup, SLS dan MK resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Keduanya dijerat dengan Pasal 11 atau Pasal 12 huruf e atau huruf f jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan, kedua tersangka langsung ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas I Medan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. (dst)