Asisten I Pimpin Rapat Koordinasi Sanggahan Nilai Inflasi Daerah OKU Selatan

Asisten I Pimpin Rapat Koordinasi Sanggahan Nilai Inflasi Daerah OKU Selatan-foto:diskominfo-

Muaradua, HARIANOKUSELATAN – Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda OKU Selatan, Joni Rafles, AP., M.Si., memimpin langsung Rapat Koordinasi Sanggahan terhadap Nilai Inflasi Daerah Kabupaten OKU Selatan.

Rapat berlangsung di Ruang Abdi Praja Pemkab OKU Selatan sebagai tindak lanjut hasil evaluasi sementara capaian reformasi birokrasi (RB) tahun 2024 oleh Kementerian PANRB.

Dalam arahannya, Asisten I menekankan pentingnya mengunggah bukti dukung baru dari Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) guna melengkapi rekomendasi yang disampaikan Kementerian PANRB RI.

Pemkab OKU Selatan memiliki batas waktu sanggahan hingga 12 Maret 2025 untuk memperbaiki hasil evaluasi.

BACA JUGA:Komisi III DPRD OKU Selatan Bahas Retribusi Sektor Pariwisata Bersama Disbudpar

BACA JUGA:Daftar Harga Suzuki Jimny Terbaru Maret 2025, Mulai Rp 453 Juta

BACA JUGA:PEMKAB OKU SELATAN IKUTI SOSIALISASI PEDOMAN MCP 2025

"Bukti dukung baru diharapkan dapat meningkatkan nilai RB Kabupaten OKU Selatan.

Semua dokumen yang relevan harus segera dikoordinasikan dengan Bagian Organisasi Setda dan diunggah ke Kementerian PANRB," ujar Joni Rafles.

Rapat ini dihadiri oleh Inspektur, Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Kepala Dinas KUKMPP, Kepala Bagian Ekonomi dan SDA, Kepala Bagian Organisasi, serta perwakilan BPS Kabupaten OKU Selatan. (dst)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan