Kejagung Geledah Rumah Riza Chalid, Sita Uang Rp833 Juta Terkait Korupsi Minyak Pertamina

--
JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menggeledah rumah pengusaha minyak Riza Chalid dalam penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina periode 2018-2023. Penggeledahan dilakukan di rumah Riza di Cilegon pada Kamis, 27 Februari 2025.
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, mengatakan penggeledahan berlangsung di PT Orbit Terminal Merak (OTM) yang diduga menjadi tempat penyimpanan minyak impor. "Penyidik melakukan penggeledahan di Cilegon pada satu tempat yang diduga sebagai storage atau tempat depo minyak impor," ujar Harli, Kamis (27/2/2025).
Selain di Cilegon, Kejagung juga menyita rumah Riza di kawasan Panglima Polim 2, Jakarta Selatan. Penyidik menyita uang tunai senilai Rp833 juta dan sejumlah dokumen yang diduga terkait kasus tersebut.
Tetapkan 9 Tersangka
Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus ini, terdiri dari enam pejabat PT Pertamina Patra Niaga dan tiga dari pihak swasta. Berikut daftar tersangka:
-
Riva Siahaan (Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga)
-
Sani Dinar Saifuddin (Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional)
-
Yoki Firnandi (Direktur Utama PT Pertamina Internasional Shipping)
-
Agus Purwono (VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional)
-
Muhammad Kerry Andrianto Riza (Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa)
-
Dimas Werhaspati (Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim)
-
Gading Ramadhan Joedo (Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur PT Orbit Terminal Merak)
-
Maya Kusmaya (Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga)
-
Edward Corne (VP Trading Produk Pertamina Patra Niaga)
Kasus ini diduga merugikan negara dalam pengelolaan minyak mentah dan produk kilang yang melibatkan PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) selama periode 2018-2023.