Kepala Kantor Pertanahan OKU Selatan Ambil Sumpah Pemohon Sertipikat Pengganti

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten OKU Selatan Laksanakan Pengambilan Sumpah untuk Sertipikat Pengganti yang Hilang. -Foto: Kementerian ATR/BPN.-
OKU SELATAN, HARIANOKUSELATAN.ID – Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten OKU Selatan, Albert Midian Panjaitan, S.T., M.T., melaksanakan pengambilan sumpah bagi pemohon sertipikat pengganti di Ruangan Kepala Kantor Pertanahan, Rabu (19/2). Kegiatan ini merupakan bagian dari prosedur penerbitan sertipikat pengganti akibat kehilangan, yang bertujuan untuk memastikan keabsahan dokumen sebelum diterbitkan.
Pengambilan sumpah ini menjadi tahap penting dalam validasi dan legalitas permohonan. Pemohon yang kehilangan sertipikat diwajibkan memberikan pernyataan resmi di hadapan Kepala Kantor Pertanahan, guna memastikan bahwa permohonan tersebut benar dan tidak akan menimbulkan permasalahan hukum di kemudian hari.
Dalam kesempatan tersebut, Albert Midian Panjaitan menegaskan bahwa ketelitian dalam proses ini sangat penting agar sertipikat yang diterbitkan benar-benar sesuai dengan data yang ada.
"Kami memastikan bahwa setiap penerbitan sertipikat pengganti dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Pengambilan sumpah ini adalah bentuk tanggung jawab pemohon dalam memberikan keterangan yang benar, sehingga tidak ada sengketa atau masalah di masa mendatang," ujarnya.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menyimpan dokumen pertanahan, mengingat sertipikat tanah merupakan bukti kepemilikan yang sangat berharga.
Dengan adanya layanan ini, Kantor Pertanahan Kabupaten OKU Selatan berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan yang transparan, akuntabel, dan profesional dalam urusan pertanahan. (rel)