Panitia Ajudikasi PTSL 2025 Dilantik, Kantah OKU Selatan Siap Percepat Legalitas Tanah

Pelantikan Panitia Ajudikasi PTSL 2025: Kantah OKU Selatan Siap Wujudkan Legalitas Tanah Masyarakat. -Foto: Kementerian ATR/BPN.-
OKU SELATAN, HARIANOKUSELATAN.ID – Kantor Pertanahan Kabupaten OKU Selatan terus berupaya mempercepat legalisasi aset tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun Anggaran 2025. Sebagai langkah awal, pelantikan dan pengambilan sumpah Panitia Ajudikasi PTSL digelar di Ruang Rapat Kantor Pertanahan OKU Selatan pada Rabu (19/2).
Pelantikan ini dipimpin oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten OKU Selatan, Albert Midian Panjaitan, S.T., M.T., dan dihadiri oleh jajaran pejabat Kantor Pertanahan, pejabat pengawas, serta kepala desa yang wilayahnya menjadi target program PTSL tahun ini.
Dalam sambutannya, Albert Midian Panjaitan menegaskan bahwa panitia ajudikasi memiliki peran penting dalam memastikan setiap tahapan PTSL berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Tugas panitia ajudikasi tidak hanya sekadar memverifikasi dan mengolah data, tetapi juga memastikan seluruh proses berlangsung transparan, akurat, dan profesional. Dengan demikian, masyarakat bisa mendapatkan kepastian hukum atas tanah mereka secara cepat dan tepat," ujarnya.
Ia juga mengingatkan pentingnya koordinasi antara panitia ajudikasi, aparat desa, dan masyarakat agar pelaksanaan program ini berjalan lancar dan efektif.
Sementara itu, Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah sekaligus Ketua Ajudikasi, Resy Meilan Fijriyah, S.H., M.Si., menyampaikan harapannya agar tim yang telah dilantik dapat bekerja dengan penuh dedikasi dan tanggung jawab.
"Panitia ajudikasi adalah ujung tombak pelaksanaan PTSL. Mereka harus bekerja dengan teliti, disiplin, dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat," ungkapnya.
Dengan pelantikan panitia ajudikasi ini, Kantor Pertanahan Kabupaten OKU Selatan optimistis bahwa program PTSL 2025 dapat berjalan optimal dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dalam memperoleh sertipikat tanah yang sah dan berkekuatan hukum. (rel)