Kementerian ATR/BPN Perkuat Komitmen Antikorupsi, Irjen Saksikan Penandatanganan SKB Timnas PK 2025–2026

Tegaskan Komitmen, Irjen Kementerian ATR/BPN Saksikan Penandatanganan SKB Timnas PK dan Pelaksanaan Aksi Pencegahan Korupsi 2025–2026.- Foto: Kementerian ATR/BPN.-

JAKARTA, HARIANOKUSELATAN.ID – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan komitmennya dalam pencegahan korupsi di seluruh jajaran, baik di tingkat pusat maupun daerah. Komitmen tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tim Nasional Pencegahan Korupsi (Timnas PK) dan Pelaksanaan Aksi Pencegahan Korupsi 2025–2026, yang ditandatangani di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (12/2/2025).

Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian ATR/BPN Dalu Agung Darmawan, yang turut menyaksikan penandatanganan SKB, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) yang harus diterapkan secara konsisten.

“Kami hadir dalam penandatanganan ini untuk menegaskan komitmen dalam strategi nasional tahun 2025. Ini bukan sekadar formalitas, tetapi harus benar-benar diimplementasikan,” ujar Dalu usai acara.

Dalam kesempatan tersebut, Irjen Kementerian ATR/BPN mewakili Sekretaris Jenderal ATR/BPN untuk menandatangani lembar Komitmen Pelaksanaan Aksi Pencegahan Korupsi 2025–2026. Ia menekankan bahwa terdapat 15 aksi utama dalam SKB, yang terbagi dalam tiga fokus utama, yaitu:

Perizinan dan Tata Niaga

Keuangan Negara

Penegakan Hukum dan Reformasi Birokrasi

"Kita harus benar-benar berkomitmen dalam menjalankan 15 aksi pencegahan ini, karena ini bukan hanya tugas individu atau satu institusi saja, melainkan tanggung jawab bersama," tegasnya.

Lebih lanjut, Dalu Agung Darmawan menekankan pentingnya kolaborasi antara instansi terkait agar pencegahan korupsi dapat berjalan efektif.

“Keberhasilan implementasi aksi pencegahan korupsi sangat bergantung pada sinergi internal dan eksternal, terutama dengan kementerian dan lembaga lain yang turut menandatangani SKB ini," tambahnya.

Timnas PK sendiri terdiri dari KPK, Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian Dalam Negeri, Kantor Staf Presiden (KSP), serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB). Selain itu, keanggotaan Timnas PK mencakup 67 kementerian/lembaga dan 34 pemerintah provinsi.

Komitmen dalam SKB ini mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi. Kementerian ATR/BPN berkomitmen untuk:

Melaksanakan aksi pencegahan korupsi sesuai kebijakan Stranas PK

Bekerja sama dengan kementerian/lembaga lain dalam pencapaian target aksi

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan