KPU Gelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Desa Balaian

Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 1 dan 5 Desa Balaian, dan TPS 1 dan 5 Desa Simpang Pancur, Kecamatan Kisam Tinggi, Kabupaten OKU Selatan, Kamis 22 Febuari 2024. -Foto: Hamdal Hadi/Harian OKU Selatan.-

MUARADUA, HARIAN OKU SELATAN - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 1 dan 5 Desa Balaian, dan TPS 1 dan 5 Desa Simpang Pancur, Kecamatan Kisam Tinggi, Kabupaten OKU Selatan, Kamis 22 Febuari 2024.

Diketahui, Pemungutan Suara Ulang itu sendiri hasil dari rekomendasi Bawaslu yang diakibatkan adanya indikasi kecuranhan, yang diduga dilakukan oleh oknum Kepala Desa Balaian pada beberapa waktu lalu.

Pelaksanaan PSU itu juga mendapatkan pengawalan ketat dari pihak Kepolisian Resor (Polres) OKU Selatan dan TNI OKU Selatan beserta keamanan lainnya.

BACA JUGA:Curah Hujan Tinggi, Tiga Desa Alami Longsor

BACA JUGA:Undian Grand Prize Bank SumselBabel Periode 2023 Sukses Digelar

"Alhamdulillah, antusias masyarakat masih tinggi, pelaksanaan PSU ini sendiri berjalan dengan lancar dan aman, karena memang mendapatkan pengawalan ketat," ucapnya, Doni Yansesn Ketua KPUD OKUS, Kamis 22 Febuari 2024.

Pelaksanaan PSU ini dilakukan sesuai dari rekomendasi Bawaslu OKU Selatan lantaran diduga terdapat indikasi kecurangan yang menimbulkan Tindak Pidana Pemilu.

BACA JUGA:Oknum Kades Dilaporkan Perihal Kasus Tak Senonoh

BACA JUGA:Cabuli Bocah di Bawah Umur, Warga Ulu Danau Diciduk Petugas

"Sekarang permasalahan itu sedang ditangani Bawaslu, namun mereka merekomendasikan PSU karena memang arahan dari Bawaslu Provinsi juga," bebernya.

Dengan adanya PSU ini sendiri bertujuan untuk mendapatkan hasil Pemilu yang jujur dan Adil, karena memang sesuai dengan tehnis, dalam ketentuan," tandasnya. (Dal)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan