Kemenag OKU Timur Perpanjang Pelunasan Biaya Haji Tahap Pertama

Kepala Seksi Penyelenggara Haji dan Umroh (PHU), H Muhammad Husni. -Foto: OKU Timur Pos.-

MARTAPURA, HARIAN OKU SELATAN - Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Dr. H. Abdul Rosyid, S.Ag, MM, M.Si, melalui Kepala Seksi Penyelenggara Haji dan Umroh (PHU), H. Muhammad Husni, kembali mengumumkan perpanjangan waktu pelunasan biaya haji tahap pertama kepada Calon Jamaah Haji (CJH) regular yang akan berangkat pada tahun 1445 H/2024 M.

 

Awalnya, tahap pertama pelunasan dibuka sejak tanggal 2 Januari 2024 dan dijadwalkan berakhir pada 12 Februari 2024.

Namun, dalam keterangannya, H. Muhammad Husni menyatakan bahwa pihak Kementerian Agama memberikan perpanjangan waktu hingga tanggal 23 Februari 2024.

BACA JUGA:Sekda OKU Selatan Lakukan Konsultasi Sakip

BACA JUGA:Kemenag Bantu Warga Ukur Arah Kiblat

“Kami menghimbau CJH regular Kabupaten OKU Timur untuk segera melunasi di tahap pertama mengingat deadline waktu tinggal tiga hari lagi," ucap Husni.

"Bagi CJH cadangan yang sudah melakukan pelunasan, kami minta untuk segera melakukan rekam bio visa dan datang ke Kantor PLHUT Kemenag OKU Timur,” tambahnya.

Hingga tanggal 15 Februari 2024, sebanyak 735 jamaah telah melakukan pelunasan dari total 858 CJH regular OKU Timur, sedangkan cadangan berjumlah 344.

Jumlah keseluruhan calon jamaah haji OKU Timur yang dijadwalkan berangkat pada tahun 2024 adalah sebanyak 1202 orang.

Husni menjelaskan bahwa nominal pelunasan yang wajib dibayar oleh CJH adalah sebesar Rp. 27.173.374,- dengan rincian setoran awal sebesar Rp. 25.000.000,- dan potongan nilai manfaat sebesar Rp. 1.769.760,- dari total Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) sebesar Rp. 53.943.134.

BACA JUGA:Pemkab OKU Selatan Launching Program Bedah Rumah

BACA JUGA:Cabuli Bocah di Bawah Umur, Warga Ulu Danau Diciduk Petugas

Pertanggal 15 Februari 2024, berdasarkan rekapitulasi pelunasan jamaah haji regular provinsi Sumatera Selatan, CJH OKU Timur telah mencapai peningkatan sekitar 85 persen.

Husni menegaskan bahwa CJH yang belum melunasi pada tahap pertama masih bisa melakukannya pada tahap kedua, tetapi bagi yang sudah keluar istitoahnya pada tahap pertama namun tidak melunasi hingga batas waktu yang ditentukan, pemberangkatannya akan ditunda.

"Kami tekankan kepada CJH yang sudah keluar istitoahnya untuk segera melunasi," pungkasnya. (seg)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan