Penyidikan Kasus OTT Disnakertrans Sumsel Rampung, Tersangka Diserahkan ke JPU

Penyidikan Rampung, Tersangka Korupsi Izin K3 Disnakertrans Sumsel Deliar Marzoeki di Serahkan ke JPU. -Foto: Ist.-

PALEMBANG, HARIANOKUSELATAN.ID - Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang telah menyelesaikan penyidikan kasus korupsi terkait izin K3 yang melibatkan mantan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinasnakertrans) Sumsel, Deliar Marzoeki. Deliar Marzoeki terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) beberapa waktu lalu.

Pada Kamis 13 Februari 2025, Deliar Marzoeki beserta barang bukti resmi dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang dalam rangka pelaksanaan tahap II. 

Deliar didampingi tim kuasa hukumnya, Dr. Hj. Nurmalah, SH MH, yang menyatakan bahwa dirinya saat ini hanya mendampingi kliennya dalam tahap II ini.

BACA JUGA:Sekda Sumsel Sebut Kebijakan WFO 3 Hari ASN Masih dalam Pembahasan

BACA JUGA:Kerja Sama Berujung Penipuan, Pengusaha Lubuklinggau Rugi Hampir Rp1 Miliar

Nurmalah mengungkapkan, "Kami hormati saja proses hukumnya dulu, untuk mendampingi klien. Nanti akan kami buktikan perkara ini di persidangan." Dia pun memilih untuk tidak banyak berkomentar mengenai persoalan hukum yang tengah dihadapi oleh kliennya.

Pihak Kejari Palembang belum memberikan keterangan resmi terkait pelimpahan tahap II ini, namun penyidikan sebelumnya telah melibatkan pemeriksaan terhadap 39 orang saksi, termasuk pihak Disnakertrans Sumsel dan beberapa perusahaan terkait izin K3. 

BACA JUGA:M Toha dan Kyai Rohman Lakukan Medical Check-Up di RSUD Sekayu

BACA JUGA:Jaga Integritas Pemilu, Bawaslu OKI Tingkatkan Pengawasan Keuangan

Menurut Kasubsi Intelijen Kejari Palembang, Fahri Aditya, pemeriksaan saksi-saksi ini bertujuan untuk menguatkan alat bukti dalam proses penyidikan dan melengkapi berkas perkara.

Selain itu, penyidik juga melakukan penggeledahan di beberapa lokasi, termasuk rumah mewah dan barang berharga milik tersangka, untuk mendalami lebih lanjut terkait harta yang mungkin diperoleh dari tindak pidana ini.

Modus operandi yang dilakukan oleh Deliar Marzoeki diduga melibatkan pemerasan terhadap perusahaan dan investor yang mengurus penerbitan izin K3 melalui pihak ketiga. 

BACA JUGA:Walikota Palembang Terpilih Siap Ikuti Retreat Kepala Daerah di Magelang

BACA JUGA:Piala Asia U-20 2025: Timnas Indonesia Incar Tiga Poin di Laga Pembuka

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan