DPRD Gelar Paripurna Pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati OKU Selatan
![](https://harianokuselatan.bacakoran.co/upload/c3cf45c60ecda5af4c58aa07796b169a.jpg)
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) OKU Selatan gelar rapat paripurna pengumuman pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati periode 3021-2025. Senin, 10 Febuari 2025. -Foto: Hamdal Hadi/Harian OKU Selatan.-
MUARADUA, HARIANOKUSELATAN.ID - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) OKU Selatan gelar rapat paripurna pengumuman pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati periode 3021-2025. Senin, 10 Febuari 2025.
Tak hanya itu, DPRD OKU Selatan juga melakukan penetapan Bupati dan Wakil Bupati terpilih periode 2025-2030.
Rapat itu sendiri digelar diruang rapat Paripurna DPRD OKU Selatan yang dibuka oleh Plt. Ketua DPRD Carles Minarko, SE dengan di hadiri seluruh anggota DPRD, Bupati dan Wakil Bupati terpilih, Kapolres OKU Selatan, Kejari OKU Selatan serta jajaran.
Dalam kesempatan itu, pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati periode 2021-2025 dimana pemerintah daerah telah mengajukan surat pemberhentian kepada DPRD untuk dilakukan Paripurna.
BACA JUGA:Peringati HPN, Bupati OKU Selatan terpilih Bersama Para Jurnalis Potong Tumpeng
Sementara untuk penetapan Bupati dan Wakil Bupati terpilih periode 2025-2030 sesuai dengan Keputusan KPUD yang di sampaikan kepada DPRD OKU Selatan untuk di lakukan sidang paripurna penetapan.
Dalam kesempatan itu, Wakil Bupati OKU Selatan H. Sholehien Abuasir, SP., M. Si menyampaikan bahwa kegiatan hari mengikuti Rapat Paripurna DPRD OKU Selatan untuk melakukan pengumuman pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati OKU Selatan priode lama.
"Secara sah sudah dilakukan pemberhentian, namun diberlakukan pada saat pelantikan Bupati dan Wakil Bupati terpilih pada Tanggal 20 Febuari nanti. Artinya OKUS tidak ada Plt Bupati," ucapnya.
BACA JUGA:RAPAT PENGADAAN SARANA DAN PRASARANA GEDUNG BARU RSUD MUARADUA
BACA JUGA:PEMERIKSAAN KESEHATAN GRATIS DI PUSKESMAS
Maka, dengan adanya paripurna Pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati OKU Priode 2021-2025 ini maka berakhir pula jabatan Bupati dan Wakil Bupati yang lama," tegasnya.
Sedangkan, Carles Minarko, SE Plt. Ketua DPRD OKU Selatan menambahkan bahwa pihaknya melakukan rapat Paripurna Pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati yang lama serta penetapan Bupati dan Wakil Bupati terpilih hasil Pilkada Tahun 2024.
"Setelah Paripurna ini, Sekwan langsung melakukan pengajuan ke Mendagri melalui Pemerintah Provinsi Sumsel untuk pelantikan Bupati dan Wakil Bupati terpilih," ucapnya.