Polisi Tangkap 2 Pria Terkait Kasus 'Cinderella' Korban Overdosis

Polres Banyuasin berhasil menangkap dan mengemankan pria berambut pirang dan pria bertopi yang ikut terekam dalam video yang menyebar di media sosial. -Foto: Dokumen/Sumkes.-

BANYUASIN, HARIAN OKU SELATAN - Polres Banyuasin telah berhasil menangkap dua pria yang terekam dalam video viral yang menunjukkan korban overdosis yang dikenal sebagai RA alias "Cinderella".

Keduanya diduga terlibat dalam kejadian tersebut dan saat ini masih dalam proses pemeriksaan.

Pria berambut pirang yang terlihat memapah dan memangku RA dalam video tersebut telah diamankan oleh pihak kepolisian.

Pihak berwenang juga mengamankan seorang pria bertopi yang turut muncul dalam rekaman video yang beredar di media sosial.

Kedua pria yang diamankan tersebut adalah KB, warga Kelurahan Gunung Ibul Barat, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih, dan J, warga Desa Sukadarma, Kecamatan Jejawi, Kabupaten OKI.

Mereka sedang dalam proses pemeriksaan untuk mendalami keterlibatan mereka dalam insiden overdosis yang menewaskan Cinderella.

BACA JUGA:Polisi Buru Rekan 'Cinderella' Korban Overdosis di Rambutan Banyuasin

BACA JUGA:Truk Batu Bara Terguling di Pengandoan OKU

Kapolres Banyuasin, AKBP Ferly Rosa Putra, menyampaikan bahwa pihak kepolisian masih terus melakukan penyelidikan terkait kasus ini.

Sebelumnya, Cinderella diduga mengalami overdosis saat berada dalam sebuah pesta hiburan di Desa Suka Pindah, Kecamatan Rambutan, Banyuasin.

Pihak berwenang juga masih melakukan pencarian terhadap rekan-rekan Cinderella yang terekam dalam video dan masih buron.

Proses penyelidikan ini mencakup pemanggilan tuan rumah yang menyelenggarakan hajatan tersebut dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait.

Kapolres Ferly Rosa Putra juga menegaskan pentingnya masyarakat untuk tidak menggelar musik remix dalam setiap hajatan.

BACA JUGA:Pj Bupati OKU Buka Acara Pembukaan MTQ Tingkat Kecamatan

BACA JUGA:Pemkab OKUS Bakal Bedah 15 Rumah dan 63 Sanitasi

Ia mengingatkan bahwa musik remix dapat menjadi pintu gerbang untuk narkotika, minuman keras, dan gangguan ketertiban masyarakat.

Kejadian ini memicu perhatian publik dan mendorong pihak kepolisian untuk mengambil tindakan.

Pihak berwenang akan memberikan sanksi kepada tuan rumah atau penyelenggara hajatan jika terbukti melanggar aturan terkait penggunaan musik remix tanpa pemberitahuan kepada pihak berwenang. (seg)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan