Kementerian ATR/BPN dan Kementerian HAM Bahas Legalisasi Tanah dengan Fokus pada Dimensi HAM

Pertemuan antara Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, dengan Menteri HAM, Natalius Pigai di Ruang Kerja Menteri ATR/Kepala BPN pada Rabu (15/01/2025). -Foto: ATR/BPN.-
JAKARTA, HARIAN OKU SELATAN.ID – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melakukan koordinasi dengan Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) terkait administrasi pertanahan.
Pertemuan antara Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, dengan Menteri HAM, Natalius Pigai ini berlangsung di Ruang Kerja Menteri ATR/Kepala BPN pada Rabu (15/01/2025).
"Kami berdiskusi hampir satu jam dengan Pak Menteri HAM mengenai dua topik utama: penataan administrasi pertanahan yang mengutamakan dimensi HAM. Kami membahas bagaimana setiap sertifikasi tanah dan pemberian hak atas tanah—baik itu hak penguasaan lahan, hak guna usaha, hak guna bangunan, hak pakai, maupun hak milik—tidak mengganggu dan tidak melanggar HAM," ujar Menteri Nusron setelah pertemuan.
Salah satu isu penting yang dibahas adalah terkait tanah ulayat. Kementerian ATR/BPN telah memulai pemberian hak atas tanah terhadap tanah ulayat dari berbagai daerah, dengan 9.720.877 m² tanah ulayat telah disertipikatkan.
Meskipun begitu, Menteri Nusron mengakui masih banyak tantangan dalam penyertipikatan tanah ulayat.
“Setiap ada pendaftaran selalu terhambat oleh pengakuan dan penyataan hak adat tersebut. Ini harus kita tuntaskan agar batas-batas hak adat, batas HPL murni, dan batas hutan bisa lebih jelas, dan setiap kategori tersebut bisa didaftarkan dengan benar,” jelasnya.
Menteri HAM, Natalius Pigai, memberikan apresiasi atas langkah yang telah diambil oleh Kementerian ATR/BPN dalam penyertipikatan tanah ulayat.
“Saya sangat mengapresiasi Kementerian ATR/BPN karena telah menyediakan sertifikat komunal. Coba cek di seluruh dunia, tidak semua negara menyediakan sertifikat komunal, dan Indonesia sudah lebih maju dalam hal ini,” ujar Menteri Pigai.
Turut hadir dalam rapat koordinasi ini, Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Asnaedi, dan Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, Iljas Tedjo. (rel)