Jelang Pemilu, Kemenag Minta ASN Utamakan Netralitas
Kementrian Agama (Kemenag) OKU Selatan meminta seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) utamakan sifat netralitas. -Foto: Hamdal Hadi/Harian OKU Selatan.-
MUARADUA, HARIAN OKU SELATAN - Dalam tangkap menjelang pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024 Kementrian Agama (Kemenag) OKU Selatan meminta seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) utamakan sifat netralitas.
Hal itu, sebagaimana yang disampaikan oleh Kepala Kantor Kemenag OKU Selatan Dr. H. Karep, S. Pd., MM melalui Kasubbag TU H. Dapik Purnayuda, S. Pd.I., MM, saat melakukan apel Senin, 12 Febuati 2024.
"Bagi ASN yang melanggar peraturan netralitas ASN, akan dikenakan sanksi atau hukuman, sesuai dengan ketentuan," tegasnya.
Sebab menurutnya, Aparatur Sipil Negara harus bekerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengikatnya.
BACA JUGA:Terendam Banjir, Puluhan Hektar Sawah Terancam Gagal Panen
BACA JUGA:Bawaslu OKU Selatan Tindak Tegas Penertiban APK
Untuk itu, setiap ASN tidak boleh melanggar peraturan tersebut. Peraturan tertinggi yang mengatur ASN adalah Undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
“Yang dimaksud dengan asas netralitas adalah bahwa setiap ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun," bebernya.
Setiap ASN diminta untuk bebas dari konflik kepentingan, tidak melakukan intervensi, bebas dari pengaruh, obyektif, dan adil.
Ia juga mengajak Aparatur Sipil Negara (ASN) Kemenag untuk bersikap bijaksana dan menjaga netralitas di Tahun Politik. Perbedaan pilihan seharusnya tidak menjadi perpecahan.
BACA JUGA:KPU: Semua Tuduhan Akan Terbantahkan Dengan Kerja-kerja
BACA JUGA:Polri Minta Masyarakat Jaga Persatuan Jelang Hari Pencoblosan
"Netralitas ASN menjelang pemilihan umum tahun 2024 harus sangat diperhatikan. Karena, sudah ada aturan yang mengatur mengenai hal tersebut dengan konsekuensi yang sesuai apabila aturan tersebut dilanggar," paparnya.
Selain menjaga netralitas dalam pemilu, ASN diminta tetap fokus dalam pelayanan publik sebagai tugas utamanya.
“Jangan sampai ASN terbawa dalam berbagai kepentingan tertentu karena dalam pelayanan publiknya bisa terganggu. Sehingga, kami menghimbau agar ASN harus bersikap netral, profesional, dan tetap mengutamakan kepentingan publik," tandasnya. (Dal)