Kasus Korupsi Aset YBS: Penyidik Didesak Tangkap Aktor Intelektual

Kejati Sumsel Ditantang Tersangkakan Dalang Kasus Korupsi Jual Aset YBS Jalan Mayor Ruslan Palembang. -Foto: Ist.-

PALEMBANG, HARIANOKUSELATAN.ID -  Rizal Syamsul, pengacara tersangka Usman Goni, menyerukan agar penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan mengusut tuntas kasus dugaan korupsi penjualan aset Yayasan Batanghari Sembilan (YBS). Ia menegaskan pentingnya menangkap aktor intelektual yang diduga terlibat dalam perkara ini.

Rizal menyatakan bahwa kliennya, Usman Goni, hanya berperan sebagai operator atau kuasa penjual aset YBS yang berlokasi di Jalan Mayor Ruslan, Palembang. "Berdasarkan keterangan klien kami, ada indikasi keterlibatan pihak lain yang memiliki pengaruh besar dalam kasus ini," ungkap Rizal dalam wawancara pada Sabtu, 25 Januari 2025.

Ia juga mengungkapkan bahwa kliennya diminta mengingat pihak-pihak yang terlibat dalam proses korupsi tersebut. Namun, karena faktor usia lanjut, kemampuan Usman Goni untuk mengingat detil kejadian terbatas. "Yang diingat klien kami hanyalah satu nama, yaitu Herman Togel, yang diduga menjadi bagian dari jaringan ini. Kami ingin tahu siapa dalang sebenarnya di balik Herman Togel," tambahnya.

BACA JUGA:Hendak Jemput Istri, Petani OKU Timur Tenggelam di Sungai Komering

BACA JUGA:3 Pria di Prabumulih Barter Senpi Rakitan dengan Sabu-Sabu

Penyidikan Berlanjut untuk Ungkap Dalang Utama

Rizal optimis bahwa penyidik Kejati Sumsel akan bekerja secara profesional untuk mengungkap dalang utama kasus ini. Ia menegaskan, tindak pidana korupsi biasanya melibatkan banyak pihak dan tidak berdiri sendiri. Oleh karena itu, ia meminta agar penyidikan dilakukan hingga ke akar masalah, sesuai dengan komitmen Kepala Kejati Sumsel untuk memberantas mafia tanah di wilayah tersebut.

Detail Kasus Dugaan Korupsi

Kasus ini bermula dari dugaan korupsi dalam penjualan aset YBS di Jalan Mayor Ruslan, Palembang, yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp11,7 miliar. Hingga saat ini, tiga tersangka telah ditetapkan, yaitu Harobin Mustofa, mantan Sekretaris Daerah Kota Palembang pada tahun 2016; Usman Goni, kuasa penjual aset; dan Yuherman, mantan Kasi Pemetaan pada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palembang.

BACA JUGA:Warga Tambal Jalan Berlubang dengan Tanah Liat, Pemprov Sumsel Diminta Bertindak

BACA JUGA:Perkuat Hubungan Ekonomi, Presiden Prabowo Ajak India Berinvestasi di Infrastruktur

Modus operandi yang digunakan dalam kasus ini meliputi penerbitan sertifikat tanah yang tidak sesuai dengan ketentuan, manipulasi data objek, dan pemalsuan identitas dalam dokumen terkait.

Sebelumnya, kasus ini merupakan pengembangan dari perkara serupa yang melibatkan penjualan aset YBS di Jalan Punto Dewo, Yogyakarta. Para tersangka dalam kasus tersebut dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

BACA JUGA:DPRD Ogan Ilir Desak Perbaikan Jalan Penghubung Payaraman-Lubuk Keliat

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan