KPK Tangkap Buron Kasus E-KTP, Paulus Tannos, di Singapura
--
Harianokuselatan.bacakoran.co, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menangkap buron kasus korupsi e-KTP, Paulus Tannos, di Singapura pada Jumat, 24 Januari 2025.
Tannos, yang merupakan Direktur PT Sandipala Arthaputra, diduga terlibat dalam pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) yang merugikan negara hingga Rp2,3 triliun.
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, mengonfirmasi penangkapan tersebut dan menjelaskan bahwa pihak KPK telah berkoordinasi dengan Kepolisian, Kejaksaan Agung, dan Kementerian Hukum untuk mempercepat proses ekstradisi Tannos ke Indonesia.
"Kami telah melengkapi persyaratan untuk mengekstradisi yang bersangkutan," ujar Fitroh.
Tannos menjadi buronan sejak 19 Oktober 2021 setelah KPK menetapkannya sebagai tersangka korupsi pada Agustus 2019.
BACA JUGA:Barter Sabu-Sabu dengan Senpi Rakitan, Tiga Pria Muara Enim Diciduk di Prabumulih
BACA JUGA:Pipa Transmisi dan Distribusi Air Bersih Milik PDAM Patah, Pasokan Terganggu
BACA JUGA:Warga Desa Sukajaya Desak Pemprov Sumsel Perbaiki Jalan Raya Ranau yang Sering Terendam Banjir
Selain Tannos, mantan anggota DPR Miryam S. Haryani juga menjadi tersangka dalam kasus ini.
Proses ekstradisi Paulus Tannos diperkirakan akan selesai dalam waktu satu hingga dua hari, tergantung kelengkapan dokumen yang diperlukan, menurut Menteri Hukum Supratman Andi Agtas.
Kasus e-KTP ini juga melibatkan sejumlah pejabat tinggi, seperti mantan Direktur Jenderal Dukcapil Irman, mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri Sugiharto, serta sejumlah anggota DPR, termasuk Setya Novanto, Markus Nari, dan Miryam S. Haryani. (dst)