464 peserta SKD Kemenkumham Sumsel Dinyatakan Gugur

Foto - Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan.--

PALEMBANG - Sebanyak 464 pelamar tidak mengikuti tahap Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan.

 

Ketua Panitia Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan, Rahmi mengatakan update data yang diterima hingga seleksi berlangsung di hari Senin (13/11), sebanyak 464 dari 5.950 peserta yang tidak mengikuti SKD.

 

"Mayoritasnya karena terlambat, tapi ada juga yang tidak membawa kartu identitas asli, dan banyak yang salah jadwal,” lanjut Rahmi.

 

Ia menegaskan Peserta wajib membawa KTP elektronik asli atau KTP yang masih berlaku atau Kartu Keluarga asli atau salinan Kartu Keluarga yang dilegalisir basah oleh pejabat berwenang dan kartu peserta seleksi untuk ditunjukkan kepada Panitia.

 

“Peserta yang tidak membawa kelengkapan dokumen persyaratan dan melanggar ketentuan pelaksanaan, tidak diperkenankan mengikuti SKD CPNS Kementerian Hukum dan HAM serta dianggap gugur,” tegas Rahmi.

 

Ia mengatakan jika Sesuai Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 50 Tahun 2019 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode CAT BKN, bahwa seluruh peserta diwajibkan hadir 60 s.d. 90 menit sebelum pelaksanaan SKD dimulai.

 

“kedatangan disuruh lebih awal karena peserta harus dicek dahulu persyaratannya, melakukan absensi, pemeriksaan body checking, hingga menerima pin. Semua itu butuh waktu,” jelas Rahmi.

 

Lanjut Kadiv Administrasi Kemenkumham Sumsel tersebut, bahwa 5 (lima) menit sebelum ujian dimulai, registrasi PIN akan tertutup secara otomatis oleh sistem BKN.

 

"Sebab itu untuk peserta yang terlambat hadir, tidak diperbolehkan masuk ruangan ujian lagi dan dinyatakan gugur," katanya. (seg)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan