Kasus Korupsi Bawaslu OKU Timur TA 2019 Jalani Sidang Perdana
Kasus Bawaslu di OKU Timur, Sumatera Selatan akan menjalani sidang perdana Rabu 7 Februari 2024. Foto: Ist.--
MARTAPURA, HARIAN OKU SELATAN - Kasus dugaan korupsi di Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) OKU Timur, Sumatera Selatan, yang melibatkan dana hibah pemkab OKU Timur tahun anggaran 2019 berlangsung perdana pada Rabu, 7 Februari 2024.
Kepala Kejaksaan Negeri OKU Timur, Andri Juliansyah, menyampaikan bahwa sidang perdana ini beragneda membacakan dakwaan terhadap para terdakwa.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari OKU Timur telah melimpahkan berkas kasus tersebut dengan tiga terdakwa, yaitu Ahmad Widodo, Mulkan, dan Karlinsun.
Mereka diadili dengan dakwaan primer Pasal 2 ayat 1 UU No 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi, yang diubah dengan UU No 20 tahun 2021, Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Selain itu, mereka juga didakwa subsider Pasal 3 ayat 1 UU No 31 tahun 1999 yang diubah dengan UU No 20 tahun 2021 tentang tindak pidana korupsi.
BACA JUGA:Bawaslu Tingkatkan Kualitas Pengawasan Kampanye Jelang Masa Tenang
BACA JUGA:Bawaslu OKU Selatan Gelar Sosialisasi Netralitas ASN Demi Pemilu 2024 yang Bersih dan Demokratis
Dalam proses penyidikan, banyak modus korupsi yang ditemukan, seperti belanja fiktif dan mark up harga.
Kasus ini melibatkan dana hibah sebesar Rp 16,5 miliar dari pemkab OKU Timur tahun 2019-2020 yang seharusnya digunakan untuk pengawasan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dari tahun 2019 hingga 2021.
Kajari OKU Timur Andri Juliansyah sebelumnya telah menyatakan bahwa penyidik Pidana Khusus (Pidsus) menghitung kerugian negara sekitar Rp 4,5 miliar dari dana hibah tersebut.
Uang sebesar Rp 2,4 miliar telah disita untuk pembuktian selama persidangan, sementara sisanya akan dilakukan penelusuran aset para tersangka.
Dalam perkembangan kasus ini, Kajari Andri mengungkapkan bahwa pengembangan masih terus dilakukan, dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain jika ditemukan fakta dan bukti baru.
Pihak kejaksaan juga akan terus memonitor proses persidangan untuk mengambil langkah sesuai dengan perkembangan yang terjadi.
BACA JUGA:Bawaslu OKI Sorot APK yang Dipasang di Pohon dan Pinggir Sungai
BACA JUGA:Jaksa Hadirkan Mantan Bupati Ogan Ilir dalam Sidang Kasus Dugaan Korupsi Bawaslu
Sebelumnya, Kejari OKU Timur telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, yaitu Karlisun, Ahmad Widodo, dan Mulkan.
Karlisun sebelumnya ditahan dalam kasus korupsi dana hibah Bawaslu Kota Prabumulih, sementara Ahmad Widodo dan Mulkan langsung ditahan di Lapas Kelas IIB Martapura.
Uang sebesar Rp 2,4 miliar telah disita dari Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan sebagai bagian dari penyelidikan.
Kasus ini mencuat setelah ditemukan dugaan penyimpangan penggunaan dana hibah oleh para tersangka. (seg)