Mahkamah Konstitusi Registrasi 309 Perkara Sengketa Hasil Pilkada 2024
Mahkamah Konstitusi,-desti-
Harianokuselatan.bacakoran.co, Jakarta, 8 Januari 2025 – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi meregistrasi sebanyak 309 perkara sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Registrasi ini dilakukan pada Jumat lalu (3/1/2025) pukul 14.49 WIB. Dari total 314 permohonan yang diajukan, lima di antaranya tidak diregistrasi karena adanya data ganda.
“Jumlah yang diregistrasi sebanyak 309 perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah.
Adapun lima permohonan tidak diregistrasi karena terdapat pemohon yang mendaftar secara daring maupun luring sehingga terjadi duplikasi,” jelas Kepala Biro Humas dan Protokol MK, Pan Mohammad Faiz, di Gedung MK, Jakarta Pusat.
Rincian Perkara yang Diregistrasi
Dari 309 perkara yang diregistrasi, rinciannya adalah:
23 perkara Pemilihan Gubernur (Pilgub)
49 perkara Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot)
237 perkara Pemilihan Bupati (Pilbup)
BACA JUGA:Program Makan Bergizi (MBG) Dikritik, Menu Dianggap Belum Penuhi Standar Gizi
BACA JUGA:300 Guru SD SMP Se-Kota Palembang Ikuti Pelatihan Menulis Bersama SUMEKS.CO
BACA JUGA:Tragedi Kebakaran di OKI: 3 Rumah Hangus Total, Kerugian Rp 300 Juta
MK membuka kesempatan bagi para pihak yang ingin mengajukan diri sebagai pihak terkait hingga Senin, 6 Januari 2025.
“Mereka memiliki waktu dua hari kerja sejak registrasi. Karena Sabtu-Minggu adalah hari libur, maka batas akhirnya adalah Senin,” ujar Faiz.