KPU Pastikan 8 Daerah Tanpa Gugatan MK Umumkan Hasil Pilkada Lebih Awal

Komisioner KPUD Sumsel pastikan penetapan calon terpilih 2025 wilayah MLM diumumkan paling lambat Kamis. -Foto: izul.-

LUBUKlNGGAU, HARIANOKUSELATAN.ID  - Komisioner KPU Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), Handoko, memastikan penetapan calon Bupati dan Walikota terpilih di wilayah Musi Rawas (Mura), Lubuklinggau, dan Muratara (MLM) akan dilakukan paling lambat Kamis (9/1).

Tiga daerah tersebut termasuk dalam delapan wilayah di Sumsel yang tidak menghadapi gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK), sehingga proses pengumuman hasil Pilkada dapat dilakukan lebih cepat dibandingkan daerah lainnya.

BACA JUGA:Shin Tae-yong Out, Patrick Kluivert Siap Hadirkan Strategi Baru Timnas Indonesia

BACA JUGA:Resmi, Shin Tae-yong Tak Lagi Latih Timnas Indonesia

Daerah Tanpa Gugatan

“Untuk penetapan Walikota/Wakil atau Bupati/Wakil, kita masih menunggu surat dari KPU RI. Suratnya kemungkinan keluar hari ini, dan penetapan calon terpilih bisa dilakukan Kamis nanti,” ujar Handoko.

Di Sumsel, terdapat total 11 permohonan gugatan ke MK dari 9 daerah, termasuk Kota Palembang, Ogan Ilir, Muara Enim, Lahat, Empat Lawang, Pagaralam, OKU Selatan, OKU Induk, dan Banyuasin.

BACA JUGA:Pemerintah Tetapkan Harga Gabah Rp 6.500/kg, Jagung Rp 5.500/kg

BACA JUGA:Menkes Tegaskan HMPV dan Covid-19 Berbeda: Tidak Perlu Panik

“Daerah yang tidak bermasalah ada delapan, yaitu Mura, Lubuklinggau, Muratara, Muba, OKU Timur, OKI, Prabumulih, dan PALI. Karena tidak ada gugatan, pengumuman calon terpilih di daerah ini akan lebih awal,” jelasnya.

Persiapan di Tingkat Daerah

Ketua KPU Kota Lubuklinggau, Aspin Dodi, mengungkapkan bahwa pihaknya masih menunggu arahan resmi dari KPU RI dan Provinsi Sumsel sebelum melakukan pengumuman.

BACA JUGA:Beresiko Tinggi, Dinas KB Berikan Pembinaan kesehatan reproduksi

BACA JUGA:Jaga Kesehatan, SMPN 01 Simpang Ajak Siswa Senam Pagi

Tag
Share