Kena Gugat, MTS Negeri 1 dan MIN 1 Palembang Terancam Digusur

Dua sekolah Islam negeri di bawah naungan Kementerian Agama ini digugat oleh pihak Yayasan Kesatria Bukit Siguntang. -Foto: Fadli/Sumeks.co.-

PALEMBANG, HARIAN OKU SELATAN - MTSN 1 dan MIN 1 Kota Palembang, dua sekolah Islam negeri di bawah naungan Kementerian Agama, berpotensi untuk digusur setelah digugat oleh Yayasan Kesatria Bukit Siguntang.

Yayasan tersebut, sebagai pendiri Masjid Al Jihad yang berada di belakang MTSN 1 dan MIN 1 Palembang, mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang.

H. Zulkifli Simin, dewan pembina Masjid Al Jihad Yayasan Kesatria Bukit Siguntang, mengungkapkan bahwa gugatan diajukan karena yayasan berencana melakukan pengembangan dan perluasan area masjid.

BACA JUGA:MTsN 1 OKU Selatan Ikut Aksi Solidaritas Palestina di Masjid Agung Al-Muhtadin Muaradua

BACA JUGA:17 ASN Kemenag OKU Selatan Ikuti Uji Kompetensi

Pengembangan ini mencakup pembangunan rumah Tahfiz Al Qur'an. Sebelum mengajukan gugatan, pihak yayasan telah melakukan upaya, seperti surat menyurat kepada pihak terkait, namun tidak mendapat respons.

Menurut Zulkifli Simin, alas hak tanah MTSN 1 dan MIN 1 Palembang seluas 9.040 meter persegi didasarkan pada perjanjian pinjam pakai dibawah tangan.

Yayasan Kesatria Bukit Siguntang membeli tanah tersebut pada 1968 dan kemudian melakukan pertukaran dengan tanah ahli waris H. Mohammad Soleh pada 1976.

Tanah ini kemudian dipinjam pakai oleh Kementerian Agama pada 1973 untuk membangun MIN 1 Palembang.

BACA JUGA:Kemenag Berikan Pembinaan ke Guru MAN

BACA JUGA:Kemenag OKU Selatan Minta ASN Tauladai Pejuang Saat Dinas

Kuasa hukum Yayasan Kesatria Bukit Siguntang, Dr. Saipuddin Zahri, menjelaskan bahwa gugatan tersebut telah didaftarkan pada 6 Februari 2024 dengan nomor perkara 36/Pdt.G/2024.

Tergugat dalam gugatan ini mencakup Kakan Kemenag Kota Palembang, Kakanwil Kemenag Provinsi Sumatera Selatan, MIN 1 Palembang, dan MTSN 1 Palembang.

Gugatan ini berusaha untuk meminta majelis hakim untuk memerintahkan pengosongan tanah yang diuji tersebut. Persidangan perdana dijadwalkan pada 20 Februari 2024.

Pihak Yayasan Kesatria Bukit Siguntang berharap agar gugatan mereka diterima oleh PN Palembang. (seg)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan