Partai Golkar Anggap Pengampunan Koruptor Sebagai Terobosan Hukum
Ketua Umum DPP Partai Golkar Bahlil Lahadalia saat memberikan keterangan pers di DPP Golkar, Jakarta. -Foto: Fajar Ilman.-
JAKARTA, HARIANOKUSELATAN.ID - Presiden RI Prabowo Subianto mengungkapkan niatnya untuk memberikan pengampunan kepada pelaku korupsi dengan syarat mereka mengembalikan uang negara yang telah dicuri.
Pernyataan ini dianggap sebagai terobosan hukum yang dapat memberikan dampak positif bagi pembangunan ekonomi Indonesia.
Ketua Umum DPP Partai Golkar, Bahlil Lahadalia, menyatakan bahwa langkah ini sangat penting untuk membantu masyarakat yang masih hidup dalam kemiskinan.
Dengan uang yang dikembalikan oleh para koruptor, pemerintah dapat membangun infrastruktur penting seperti jalan dan sekolah, serta menyediakan kebutuhan dasar seperti makanan bergizi untuk rakyat.
BACA JUGA:Penyerang MU Marcus Rashford Diincar Klub-klub Liga Pro Saudi
BACA JUGA:Piala AFF 2024: Timnas Indonesia Targetkan Lolos ke Semifinal
"Ini adalah langkah yang luar biasa untuk memperbaiki bangsa," ujar Bahlil saat memberikan keterangan di DPP Golkar, Jakarta, pada Jumat, 20 Desember 2024.
Bahlil juga menambahkan bahwa langkah Prabowo merupakan upaya inovatif dalam reformasi sistem hukum Indonesia.
Menurutnya, selama tetap dalam koridor hukum yang berlaku, pengampunan terhadap koruptor bisa menjadi solusi efektif dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
BACA JUGA:Sriwijaya FC Resmi Ditinggal 9 Pemain
BACA JUGA:Terbongkar! Petani di Muba Jadi Bandar Narkoba
"Jadi, ini adalah terobosan hukum yang baik selama kita tetap pada aturan yang ada," jelasnya.
Sebelumnya, dalam pidatonya di depan mahasiswa Indonesia di Universitas Al-Azhar, Kairo, Mesir pada Rabu (18/12), Prabowo menegaskan syarat utama dari pengampunan ini.
BACA JUGA:Cekcok Berujung Maut: Penjaga Kebun Sawit di Ogan Ilir Tewas Dibacok