Kasus Dana Hibah Pokma, 7 Mantan Anggota DPRD Jatim Diperiksa KPK

7 mantan anggota DPRD Provinsi Jawa Timur diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait Pengurusan Dana Hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur TA 2021 – 2022. -Foto: Ist.-

JAKARTA, HARIANOKUSELATAN.ID - Sebanyak tujuh mantan anggota DPRD Provinsi Jawa Timur diperiksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi pengurusan Dana Hibah Kelompok Masyarakat (Pokmas) yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2021-2022.

 

Menurut Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, pemeriksaan ini dilakukan pada Rabu, 18 Desember 2024, di kantor BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Timur, Sidoarjo. "Saksi hadir semua dan didalami terkait dengan proses penganggaran dan pelaksanaan hibah pokir masing-masing anggota DPRD Prov Jatim periode 2020-2024," ungkap Tessa, Kamis, 19 Desember 2024.

BACA JUGA:Pemda OKU Selatan Rapat Persiapan Rangkaian HUT Kabupaten

BACA JUGA:Polres OKU Selatan Berikan Makanan Bergizi ke Siswa SD

Adapun tujuh saksi yang diperiksa merupakan mantan Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2019-2024, yaitu:

1.       Gatot Supriyadi

2.       Go Tjong Ping (alias Teguh Prabowo)

3.       Gunawan HS

4.       Guntur Wahono

5.       Ahmad Iwan Zunaih

6.       Ahmad Tamim

7.       H. Budiono

Pemeriksaan Sebelumnya

KPK juga sebelumnya memeriksa delapan mantan anggota DPRD Jatim pada 13 November 2024, terkait penganggaran, pencairan, dan pengelolaan dana hibah Pokmas. Selain itu, turut diperiksa staf Sekretariat DPRD dan tiga pihak swasta untuk menggali informasi terkait aset-aset yang diduga dimiliki para tersangka.

 

Bahkan, Mantan Ketua DPRD Jatim Kusnadi telah diperiksa pada 6 November 2024, terkait proses pencairan dana hibah Pokmas serta dugaan adanya pemberian hadiah atau janji kepada pihak-pihak tertentu demi meloloskan anggaran tersebut.

 BACA JUGA:Pemkab OKU Selatan Gelar Bimtek Dewan Hakim MTQ

BACA JUGA:Pemkab OKU Selatan Komitmen Wujudkan Kabupaten Sehat yang Inspiratif

Fokus Penyelidikan

KPK mendalami berbagai aspek terkait dana hibah Pokmas, mulai dari mekanisme penganggaran hingga pencairannya. Kasus ini diduga melibatkan sejumlah pihak yang menerima "hadiah atau janji" atas cairnya dana hibah tersebut.

 

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyoroti potensi penyalahgunaan dana aspirasi anggota DPRD yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan