Korupsi Dana Panwaslu OKI: Dua Tersangka Ditahan, Kerugian Negara Rp4,7 Miliar

Kejari OKI tetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Panwaslu OKI -Foto : Ist.-

KAYUAGUNG, HARIANOKUSELATAN.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ilir (OKI) menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana hibah Panwaslu Kabupaten OKI Tahun Anggaran 2017. Tersangka adalah Muhammad Fachrudin, Ketua Panwaslu OKI periode 2017-2018, dan Tirta Arisandi, Kepala Sekretariat dan PPK Panwaslu OKI pada periode yang sama.

 

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-04 dan TAP-05/L.6.12/Fd.1/12/2024, tertanggal 9 Desember 2024.

 

Modus Operandi dan Kerugian Negara

Dana hibah sebesar Rp12 miliar yang dialokasikan untuk Panwaslu OKI tahun 2017 diduga disalahgunakan oleh kedua tersangka. Mereka secara bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum, mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp4,7 miliar. Modus korupsi melibatkan pengelolaan dana yang tidak sesuai dengan peruntukannya, termasuk markup dalam pelaksanaan kegiatan.

 

Tindakan Penahanan

Muhammad Fachrudin ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas IIB Kayuagung berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-04/L.6.12/Fd.1/12/2024 untuk mempercepat proses penyidikan. Sementara itu, Tirta Arisandi tidak ditahan karena saat ini sedang menjalani hukuman pidana di Lapas Kelas IIB Kayuagung atas kasus lain.

 BACA JUGA:Korupsi IUP Tambang Lahat: PT ABS Dituding Serobot Lahan PTBA Tanpa Reklamasi

BACA JUGA:Aklamasi, Anis Matta Kembali Jadi Ketua Umum Gelora

Pasal yang Dikenakan

Kedua tersangka dijerat dengan:

 

Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001.

Subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang yang sama.

Junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

BACA JUGA:Dugaan Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Muara Baru Resmi Jadi Tersangka

BACA JUGA:Diduga Lakukan Kekerasan, Oknum Dekan FH UMP Dilaporkan Mahasiswa ke Polisi

Penyelidikan Lanjutan

Kejari OKI terus mendalami bukti-bukti terkait dan membuka kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain. Sebelumnya, tim jaksa penyidik telah melakukan penggeledahan di rumah mewah milik Tirta Arisandi di Palembang, menyita dokumen-dokumen penting yang kini digunakan untuk melengkapi berkas penyidikan.

 

Kasus ini mencerminkan komitmen penegak hukum dalam memberantas tindak pidana korupsi, terutama dalam pengelolaan dana publik yang seharusnya digunakan untuk mendukung penyelenggaraan pemilu yang bersih dan transparan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan