Bakal Tetapkan Perda Khusus Fleksibilitas BLUD RSUD Muaradua
Rapat Koordinasi Tentang Penyampaian Perbaikan Tata Kelola Pengelolaan BLUD RSUD Muaradua. Selasa, 03 Desember 2024. -Foto: Hamdal Hadi/Harian OKU Selatan.-
MUARADUA, HARIANOKUSELATAN,ID - Sekretaris Daerah (Sekda) OKU Selatan H. M. Rahmattullah, S. STP., MM tegaskan bakal membentuk Peraturan Daerah (Perda) Perbaikan Tata Kelola Pengelolaan BLUD (Badan Layanan Umum Daerah) RSUD Muaradua.
Hal itu, disampaikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) OKU Selatan H. M. Rahmattullah, S. STP., MM saat memimpin Rapat Koordinasi Tentang Penyampaian Perbaikan Tata Kelola Pengelolaan BLUD RSUD Muaradua. Selasa, 03 Desember 2024.
Sekda juga menyampaikan bahwa dalam mewujudkan akuntabilitas layanan RSUD Muaradua, dimana BLUD merupakan wujud nyata dari pelaksanaan anggaran berbasis kinerja, penerapan tata kelola yang baik, kemandirian pengelolaan keuangan dan pelaksanaan pertanggungjawaban yang transparan.
BACA JUGA:Pohon Tumbang Akibat Angin Kencang Rusak Bangunan Sekolah di Gunung Raya
BACA JUGA:Pengguna Jalan Geram, Kerap Banjir Tak Ada Tanggapan
"Pelaksanaan pembinaan di Pemerintah Daerah tidak maksimal jika bekerja sendirian. Oleh karenanya dukungan dan kerjasama dari seluruh stakeholder sangat dibutuhkan guna mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang semakin baik, semakin efektif, efisien, akuntabel, dan terpercaya," ucapnya.
Pelayanan publik saat ini. Lanjut Sekda, BLUD dituntut tidak hanya dapat dijalankan dengan konsep tetapi juga harus mampu memberikan dampak yang sampai kepada masyarakat.
Kemudian, Konsep BLUD adalah pencapaian peningkatan kinerja Rumah Sakit melalui fleksibilitas pengelolaan keuangan dan tata kelola yang baik dan ada beberapa upaya yang perlu dilakukan Pemerintah Daerah (Pemda) untuk meningkatkan kinerja BLUD.
BACA JUGA:Pemdes Karang Agung Gotong Royong Bersihkan Lingkungan
BACA JUGA:Pemkab OKU Selatan Dukung Lancarnya Rekapitulasi Suara Pilkada 2024
Maka unthk itu perlu disampaikan bahwa dalam menanggapi itu Pemda bakal menyusun dan menetapkan peraturan mengenai fleksibilitas BLUD. Adapun fleksibilitas pengelolaan keuangan BLUD di antaranya pengelolaan pendapatan dan pengelolaan belanja, baik ambang batas maupun pergeseran.
"Mengingatkan bahwa BLUD adalah untuk meningkatkan kinerja bukan mengejar fleksibilitas pengelolaan keuangan. Implementasi BLUD yang baik menuntut perubahan pola pikir dari pengambil keputusan di Pemda, membuat perangkat-perangkat yang baik, pimpinan BLU mempunyai jiwa enterpreneurship dan terciptanya tata kelola BLUD yang baik," ungkapnya. (Dal)