KPK Hibahkan Tanah Rampasan Negara Senilai Rp 27 Miliar
KPK Serahkan 67 Tanah Hibah Senilai Rp 27 Miliar kepada 3 Desa di Nganjuk. -Foto: KPK.-
JAKARTA, HARIANOKUSELATAN.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui mekanisme hibah menyerahkan 67 bidang tanah senilai Rp27.082.275.000 atau Rp27 miliar kepada tiga desa di Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur. Ketiga desa tersebut adalah Desa Ngetos, Desa Putren, dan Desa Suru.
Proses penyerahan aset dilakukan oleh Direktur Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto, kepada masing-masing kepala desa. Dalam kesempatan tersebut, Mungki menyampaikan harapannya agar tanah hibah ini dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
"Penegakan hukum tidak hanya berujung pada hukuman, tetapi juga harus menciptakan dampak positif bagi masyarakat," ujar Mungki pada Sabtu, 30 November 2024.
Ia menambahkan bahwa hibah aset rampasan negara ini merupakan pengingat penting tentang dampak korupsi yang merugikan negara dan mencederai kepercayaan masyarakat.
BACA JUGA:Pemdes Karang Agung Gotong Royong Bersihkan Lingkungan
BACA JUGA:Prakiraan Cuaca 3 Desember 2024 di Kecamatan Muaradua, OKU Selatan, Kelembapan Sepanjang Hari
"Kami berharap penyerahan aset ini menjadi momentum bagi pemerintah daerah untuk terus menjaga integritas dan kepercayaan publik," lanjutnya.
Hibah tanah ini adalah bagian dari upaya KPK dalam pengelolaan aset negara secara optimal untuk memaksimalkan pemulihan aset (asset recovery). Menurut Mungki, aset-aset tersebut bukan milik KPK, melainkan barang rampasan milik negara yang telah disita dan memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).
BACA JUGA:Menteri ESDM Sebut Subsidi BBM Untuk Ojol Belum Final
BACA JUGA:Pengguna Jalan Geram, Kerap Banjir Tak Ada Tanggapan
Rincian Hibah Tanah
Desa Ngetos: 21 bidang tanah dengan total luas 33.065 m² senilai Rp761.806.000.
Desa Putren: 14 bidang tanah dengan total luas 30.676 m² senilai Rp22.346.728.000.
Desa Suru: 31 bidang tanah dengan total luas 126.258 m² senilai Rp3.957.000.000.
Proses penyerahan ini disaksikan langsung oleh Penjabat (Pj) Bupati Kabupaten Nganjuk, Sri Handoko Taruna, bersama seluruh kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Pendopo K.R.T. Sosro Koesoemo, Nganjuk.
Langkah KPK ini menegaskan komitmennya untuk memastikan bahwa barang rampasan negara tidak hanya diselamatkan, tetapi juga dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan masyarakat.