Tim Paslon 04 Laporkan Dugaan Pelanggaran Pemilu di Desa Tanjung Besar

Pelanggaran Pemilu di Desa Tanjung Besar Dilaporkan ke Gakkumdu-desti-

Harianokuselatan.bacakoran.co, OKU Selatan - Tim Pemenangan Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 04, Abusama, SH-H. Misnadi, resmi melaporkan dugaan pelanggaran pemilu di Desa Tanjung Besar, Kecamatan Mekakau Ilir, ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten OKU Selatan. Laporan ini didampingi oleh kuasa hukum mereka pada Jumat (29/11).

Sekretaris Umum Tim Pemenangan Paslon 04, Ahmad Basid, mengungkapkan indikasi pelanggaran serius oleh pihak penyelenggara pemilu di lokasi tersebut.

"Kami menemukan kotak suara dengan segel yang dilepas dan beberapa segel rusak. Bahkan, terdapat amplop berisi surat suara yang segelnya terbuka sebelum waktunya. Hal ini jelas mencurigakan," ujarnya.

Koordinator Sentra Gakkumdu unsur Bawaslu, Komang Wardiasa, membenarkan bahwa laporan tersebut telah diterima. Pihaknya akan segera memproses laporan sesuai prosedur dan undang-undang.

BACA JUGA:Pemkab OKU Selatan Gelar Asistensi Penyusunan Standar Pelayanan Publik

“Kami akan memanggil pelapor untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Seluruh unsur Gakkumdu akan membahas dugaan pelanggaran ini guna menentukan langkah hukum yang tepat,” jelas Komang.

Komang juga mengimbau masyarakat untuk menjaga situasi tetap kondusif dan melaporkan setiap indikasi pelanggaran pemilu ke Sentra Gakkumdu. "Hindari tindakan yang berpotensi memicu konflik," tegasnya.

Dugaan pelanggaran ini menarik perhatian publik menjelang tahapan penting pemilu daerah. Tim Paslon 04 berharap laporan mereka dapat ditindaklanjuti demi menjaga integritas demokrasi di OKU Selatan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak penyelenggara pemilu di Desa Tanjung Besar belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut. (dst)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan