Dihadapan Hakim, Terdakwa Akui Gelapkan Uang Bos Karpet Rp1,3 Miliar
Suasana sidang keterangan terdakwa kasus penggelapan uang perusahaan Rp1,3 miliar di PN Palembang. -Foto: Ist.-
PALEMBANG, HARIANOKUSELATAN.ID - Oktarina Permata Sari, terdakwa kasus penggelapan uang milik PD Terang Dunia senilai Rp1,3 miliar, mengakui perbuatannya di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang pada Rabu, 20 November 2024. Dalam sidang tersebut, Oktarina mengungkapkan bahwa uang tersebut digunakan untuk foya-foya dan keperluan pribadi lainnya, termasuk membayar pinjaman online (pinjol), membagikan uang kepada teman-temannya, dan jalan-jalan.
Oktarina mengakui perbuatannya tanpa ada upaya untuk mengembalikan uang tersebut kepada perusahaan tempat ia bekerja. "Iya, pak hakim, uang itu digunakan untuk keperluan pribadi," ujar Oktarina dengan menunduk. Ia juga membenarkan bahwa sebagian uang digunakan untuk membayar pinjol dan dibagikan kepada teman-temannya. "Saya mengaku bersalah," tambah Oktarina.
BACA JUGA:Kapolres OKU Selatan Berikan Penghargaan ke Empat Paslon Bupati
BACA JUGA:KPU OKU Selatan Gelar Simulasi Pemungutan Suara
Sidang tersebut dipimpin oleh hakim Ketua Noor Ichwan Ichlas Ria Adha SH MH, yang mendengarkan keterangan terdakwa Oktarina. Meskipun didampingi oleh penasihat hukumnya, Suwito Winoto SH MH, Oktarina tidak mengajukan saksi yang meringankan dalam persidangan ini.
Agenda sidang selanjutnya akan dilanjutkan dengan pembacaan tuntutan pidana dari penuntut umum Kejati Sumsel pada dua pekan mendatang.
Setelah sidang, sempat terjadi cekcok antara Oktarina dan kuasa hukum pelapor, Sapriadi Syamsuddin SH MH, yang hadir di persidangan. Oktarina terlihat emosi dan meluapkan kekesalannya atas pemberitaan di media sosial yang memviralkan perbuatannya. "Kau inilah yang masukke aku di TikTok, kau kiro aku takut dipenjara," kata Oktarina dengan marah. Namun, suasana tersebut berhasil diredam oleh kuasa hukum serta petugas pengawalan tahanan.
Sapriadi Syamsuddin memilih untuk tidak banyak berkomentar mengenai persidangan tersebut. Ia hanya menyatakan bahwa akan melaporkan tindakan pencucian uang yang dilakukan oleh Oktarina ke Polda Sumsel setelah pidana pokok selesai.
BACA JUGA:Ragnar Oratmangoen Kecewa Gagal Maksimalkan Peluang Lawan Arab Saudi
BACA JUGA:Sriwijaya FC Kembali Tumbang, Tetap Terpuruk di Papan Bawah Liga 2
Kasus penggelapan ini bermula dari tindakan Oktarina yang menggelapkan uang perusahaan PD Terang Dunia selama satu tahun, dari 2023 hingga 2024. Modus yang digunakan oleh terdakwa adalah dengan menghapus nota penagihan faktur dan memusnahkannya di rumah. Hasil audit internal perusahaan mencatatkan kerugian sebesar Rp1,3 miliar.
Oktarina dijerat dengan Pasal 374 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan, serta Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penggelapan.