Kejari OKU Timur Limpahkan Berkas Korupsi Dana Pilkada Rp4,6 Miliar ke PN Palembang

Kejari OKU Timur Limpahkan Berkas Tersangka Korupsi Dana Hibah Pilkada Rp4,6 Miliar ke PN Palembang. -Foto: Ist.-

PALEEMBANG, HARIANOKUSELATAN.ID  - Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu (OKU) Timur telah melimpahkan berkas tindak pidana korupsi dana hibah Pilkada 2020-2021 senilai Rp4,6 miliar ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang. Kasus ini melibatkan Ahmad Gufron, yang saat itu menjabat sebagai Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten OKU Timur periode 2018-2023.

 

Humas PN Palembang, Harun Yulianto SH MH, mengonfirmasi bahwa berkas tersebut telah diterima beberapa hari lalu dan telah diregistrasi dengan nomor perkara 66/Pid.Sus-TPK/2024/PN Plg. "Sidang perdana akan digelar pada Rabu, 20 November 2024," tambah Harun, menyebutkan bahwa persidangan akan dipimpin oleh Majelis Hakim Tipikor yang diketuai oleh Kristanto Sahat Hamonangan Sianipar SH MH.

 BACA JUGA:Longsor Terjang Desa Kedondong, BPBD OKU Respon Cepat, Tinjau Lokasi Longsor dan Siapkan Pengungsian

BACA JUGA:Kebakaran Mobil di Tol Baleno Tewaskan 2 Korban

Ahmad Gufron menjadi tersangka setelah penyidikan yang mengungkap keterlibatannya dalam korupsi dana hibah senilai Rp16,5 miliar yang seharusnya digunakan untuk Pilkada, namun disalahgunakan. Selain itu, Gufron juga diduga menerima aliran dana untuk kepentingan pribadi.

 BACA JUGA:Hujan Ringan Diprediksi Guyur Palembang Sore hingga Malam Hari

BACA JUGA:Penyidikan Kasus Korupsi LRT Sumsel Rp1,3 Triliun, Dirut PT Perentjana Djaja Kembali Diperiksa

Tersangka dikenakan Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, atau subsidiar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang korupsi.

 

Peran Ahmad Gufron dalam kasus ini adalah menandatangani naskah perjanjian hibah daerah dan mendorong penggunaan dana hibah yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Tindakannya menjadi bagian dari pengembangan kasus yang sebelumnya melibatkan tiga terpidana korupsi lainnya yang kini sedang menjalani hukuman.

 

Harun juga mengingatkan kepada masyarakat untuk menjaga ketertiban selama persidangan nanti.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan